Kota Malang
Ketua DPC PDI-Perjuangan Kota Malang Soroti Ketidakjelasan Aturan Reklame Parpol

Memontum Kota Malang – Menuju perhelatan kontestasi politik 2024 mendatang, Ketua DPC PDI-Perjuangan Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, menyoroti soal banyaknya Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif (Caleg) atau Calon Presiden (Capres), yang saat ini sudah mulai bertebaran di beberapa titik Kota Malang dan mengganggu estetika.
Pria yang kerap disapa Made, itu menyampaikan jika saat ini ada ambigu dalam aturan mengenai reklame Parpol tersebut. Di mana satu sisi, aturan pemasangan reklame diperbolehkan apabila Parpol yang bersangkutan mendapatkan izin dan membayar pajak yang ditentukan. Namun, juga terdapat aturan bahwa sepanjang ada logo Parpol dalam reklame tersebut, maka tidak wajib membayar pajak reklame.
“Justru yang tidak memiliki logo partai dalam reklamenya, menjadi objek yang harus membayar pajak. Maksud saya, aturan ini membingungkan,” kata Made, Senin (16/10/2023) tadi.
Baca juga :
Ditambahkannya, dengan ketidakjelasan aturan tersebut tentu akan berpotensi menimbulkan masalah, terutama dalam hal pemantauan dan penindakan. Hal ini tentu juga mengakibatkan ketidaktahuan caleg yang belum terbiasa dengan aturan reklame.
“Surat pengantar izin reklame harus dikeluarkan oleh DPC partai, dengan mencantumkan lokasi titik reklame, dan diperbaharui setiap dua minggu. Ini juga harus disertai dengan izin stempel. Dengan begitu, reklame tersebut menjadi sah dan kami berharap dapat terhindar dari inspeksi pajak yang tidak diinginkan. Namun, kendalanya adalah ketidakpatuhan partai politik lain dalam menerapkan hal serupa,” jelasnya.
Tentu dalam hal ini, Made berharap bahwa aturan reklame Parpol perlu lebih ditegakkan kembali dengab lebih jelas. Selama aturan tersebut diikuti dengan ketat dan tidak tumpang tindih, maka ketidakpastian dan kontroversi dapat diminimalkan.
“Menurut saya, aturannya saja ditegakkan. Dengan aturan reklame Parpol yang jelas, tentu akan ditaati oleh seluruh Parpol. Sehingga, kampanye politik nanti dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuh Made. (rsy/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















