Kota Malang
Ketua DPC PDI-Perjuangan Kota Malang Soroti Ketidakjelasan Aturan Reklame Parpol
Memontum Kota Malang – Menuju perhelatan kontestasi politik 2024 mendatang, Ketua DPC PDI-Perjuangan Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, menyoroti soal banyaknya Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif (Caleg) atau Calon Presiden (Capres), yang saat ini sudah mulai bertebaran di beberapa titik Kota Malang dan mengganggu estetika.
Pria yang kerap disapa Made, itu menyampaikan jika saat ini ada ambigu dalam aturan mengenai reklame Parpol tersebut. Di mana satu sisi, aturan pemasangan reklame diperbolehkan apabila Parpol yang bersangkutan mendapatkan izin dan membayar pajak yang ditentukan. Namun, juga terdapat aturan bahwa sepanjang ada logo Parpol dalam reklame tersebut, maka tidak wajib membayar pajak reklame.
“Justru yang tidak memiliki logo partai dalam reklamenya, menjadi objek yang harus membayar pajak. Maksud saya, aturan ini membingungkan,” kata Made, Senin (16/10/2023) tadi.
Baca juga :
Ditambahkannya, dengan ketidakjelasan aturan tersebut tentu akan berpotensi menimbulkan masalah, terutama dalam hal pemantauan dan penindakan. Hal ini tentu juga mengakibatkan ketidaktahuan caleg yang belum terbiasa dengan aturan reklame.
“Surat pengantar izin reklame harus dikeluarkan oleh DPC partai, dengan mencantumkan lokasi titik reklame, dan diperbaharui setiap dua minggu. Ini juga harus disertai dengan izin stempel. Dengan begitu, reklame tersebut menjadi sah dan kami berharap dapat terhindar dari inspeksi pajak yang tidak diinginkan. Namun, kendalanya adalah ketidakpatuhan partai politik lain dalam menerapkan hal serupa,” jelasnya.
Tentu dalam hal ini, Made berharap bahwa aturan reklame Parpol perlu lebih ditegakkan kembali dengab lebih jelas. Selama aturan tersebut diikuti dengan ketat dan tidak tumpang tindih, maka ketidakpastian dan kontroversi dapat diminimalkan.
“Menurut saya, aturannya saja ditegakkan. Dengan aturan reklame Parpol yang jelas, tentu akan ditaati oleh seluruh Parpol. Sehingga, kampanye politik nanti dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuh Made. (rsy/sit)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED