Pemerintahan

Kebijakan Ganjil Genap Kota Malang Masih Debatable

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021, terdapat beberapa aturan yang harus diterapkan di masing-masing daerah.

Salah satunya, adalah mengenai penerapan ganjil genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata yang harus diterapkan mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan hari Minggu pukul 18.00.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Malang, Sutiaji, mengatakan bahwa masih ada pro kontra berkaitan dengan ganjil genap di Kota Malang.

“Ketika kami membahas dengan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) Kota Malang, masih ada silang pendapat,” ungkap Wali Kota Malang.

Advertisement

Baca juga:

Meskipun dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 62 Tahun 2021 sebagai turunan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 turut menyebutkan penerapan ganjil genap, ternyata pembahasannya masih perlu dikaji lagi.

“Masih debatable dan ada pro kontra. Jadi harus dirumuskan lagi,” papar Sutiaji.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Heru Mulyono, menjelaskan bahwa beberapa FLLAJ menyetujui adanya ganjil genap. Namun, perlu adanya kajian mendalam dan masukan serta saran dari masyarakat.

“Kalau memang diterapkan, maka angkutan umum kan perlu menyesuaikan. Contoh kalau di sepanjang jalan ada tempat ekonomi, kan orang tidak boleh masuk situ. Otomatis angkutan umum harus disiapkan,” terangnya.

Advertisement

Sehingga tidak ada ketentuan bagi angkutan umum untuk mengikuti ganjil genap. Pasalnya, yang dibatasi hanya angkutan pribadi roda empat.

Namun, mantan Camat Klojen itu tidak bisa memastikan titik mana saja yang akan diterapkan kebijakan ini.

“Kita tunggu saja, karena Pak Wali juga menyampaikan akan ada tim kecil untuk pembahasan ini. Jadi di jalan mana saja kita belum tau. Yang penting apapun kebijakannya masih sejalan dengan yang sudah bergeliat,” terangnya.

Untuk banyaknya rambu penunjang, pun diakui Heru, perlu ada penyesuaian kembali. “Sudah disiapkan, tapi kita hitung ulang karena panjangnya ruas yang harus diterapkan dan segala macam. Khusus di Jalan Soekarno-Hatta, kita harus konsultasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) karena itu milik mereka,” terangnya. (hms/mus/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas