Kota Malang

Jelang Idul Adha, Dispangtan Kota Malang Lakukan Pemeriksaan dan Pemberian Vaksinasi 

Diterbitkan

-

PERIKSA: Proses pemeriksaan kesehatan hewan kurban. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha 2024, Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang melakukan berbagai kesiapan. Terutama, pemeriksaan kesehatan hewan kurban dan vaksinasi.

Kepala Dispangtan Kota Malang, Slamet Husnan, menyampaikan bahwa sejak Januari 2024 lalu vaksinasi itu selalu digencarkan, bahkan sampai dengan saat ini. Terlebih, di bulan Juni 2024 ini menurutnya juga telah mendapatkan tambahan vaksin dari Provinsi Jawa Timur.

“Untuk vaksinasi yang sudah berjalan sejak awal tahun 2024 itu ada sekitar 500 dosis dan alhamdulillah di awal bulan Juni ini kami mendapatkan tambahan vaksin sekitar 500 dosis dari Dinas Peternakan Jawa Timur,” ujar Slamet, Jumat (14/06/2024) tadi.

Kemudian, ditambahkannya bahwa dalam pemeriksaan hewan kurban di titik-titik penjualan hewan kurban juga terus dilakukan, hingga mendekati perayaan Idul Adha. Dalam hal itu, Dispangtan Kota Malang juga menggandeng para mahasiswa Fakultas Kedokteran Hewan dan Fakultas Peternakan dari salah satu Universitas di Kota Malang.

Advertisement

Baca juga :

“Mulai hari Selasa (11/06/2024) lalu bidang Peternakan Kesehatan Hewan dari Dispangtan Kota Malang sudah melakukan pemeriksaan di penjual-penjual hewan dan itu akan terus berlanjut. Nanti pada saat pelaksanaan Hari Raya Idul Adha juga akan ada pemeriksaan prosesi penyembelihan dan kualitas daging maupun jeroan,” jelasnya.

Untuk pemeriksaan tersebut dilakukan di 500 titik penjualan hewan kurban, termasuk di Rumah Potong Hewan (RPH). Dari beberapa data yang sudah dilakukan, tidak ditemukan adanya penyakit yang diderita oleh hewan kurban.

“Sampai saat ini belum ada temuan penyakit apapun, tapi mudah-mudahan memang tidak ada. Kita yang jelas tetap melakukan kerjasama dengan perguruan tinggi untuk melakukan pendataan dan pemeriksaan,” katanya.

Advertisement

Lebih lanjut, Slamet juga menegaskan bahwa semua hewan yang diperjualbelikan di Kota Malang wajib menyertakan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Tentu itu harus dilakukan, sesuai dengan arahan dari Provinsi Jawa Timur.

“Termasuk juga surat rekomendasi pemasukan, misalnya dari Provinsi Bali akan memasukkan ternak ke Kota Malang, nah mereka harus mengirim surat rekomendasi pemasukan ke Pemkot Malang dan nanti kami akan membalas sesuai syarat ketentuan,” imbuh Slamet. (rsy/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas