Pemerintahan

Iklan Pro Mild di Atap Avia Disegel BP2D Kota Malang, Pol PP Usut Perijinan

Diterbitkan

-

PERINGATAN : Tunggak pajak. (gim)
PERINGATAN : Tunggak pajak. (gim)

Memontum Malang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang melakukan penertiban papan reklame salah satu merek rokok yang ada di Jl. Jaksa Agung Suprapto Kota Malang tepatnya di Toko Avia pada Senin (6/12/2019). Penertiban itu dilakukan lantaran pemasangan papan reklame tersebut belum memiliki izin.

Berdasarkan pantauan di lapangan, penertiban dilakukan sekitar pukul 9 pagi. Adapun penertiban yang dilakukan yakni dengan memasang poster yang berisi bahwa papan reklame sedang dalam pengawasan tim pemeriksa pajak karena menunggak pajak daerah.

Kepala Satpol PP Kota Malang Priyadi mengatakan, hal tersebut dilakukan karena memang telah diketahui pemasangan reklame tersebut tanpa dilengkapi perizinan. Maka dari itu, dilakukan penyegelan oleh Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang dengan pihak Satpol PP.

“Iya itu karena papan reklamenya belum ada ijin, sehingga disegel oleh BP2D. Tindakan Satpol menanyakan perizinannya. Dan itu sudah sesuai dengan SOP Satpol PP, yakni melakukan pengecekan dan pemanggilan,” ujar Priyadi melalui pesan singkat.

Advertisement

Rencananya, lanjut Priyadi, Satpol PP akan segera melakukan pemanggilan kepada pihak penanggung jawab pemasangan iklan tersebut, dan akan melakukan pertemuan hari ini, Senin (6/12) sore.

“Penanggung jawab nanti sore jam 4 kumpul di Toko Avia, dengan Petugas Satpol PP,” imbuhnya.

Sementara itu, hal senada juga dikatakan Kepala BP2D Kota Malang, Ade Herawanto. Penertiban yang dilakukan karena masih belum ada pembayaran pajak.

Ia menyebut, jika sesuai aturan, pembayaran harus di Kantor BP2D Kota Malang dan perizinannya di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker).

Advertisement

“Yang jelas belum bayar pajak, tapi sudah masang reklame. Dan tetap sesuai aturan harus bayar pajak ke kantor BP2D dan ijinnya ke Dinas Perijinan. Tapi kalau pajak reklame, memang ketentuannya harus bayar di depan,” ujar Ade kepada Memontum.com.

Sementara itu, pria yang juga akrab disapa Sam Ade ini masih belum bisa menentukan berapa besar biaya yang harus dibayarkan, pasalnya hingga saat ini menurutnya masih belum ada pengajuan terkait gambar konstruksinya.

“Belum dihitung, karena belum ada pengajuan gambar konstruksinya,” pungkasnya.

Sementara itu, hal senada juga dikatakan Kepala BP2D Kota Malang, Ade Herawanto. Penertiban yang dilakukan karena masih belum ada pembayaran pajak.

Advertisement

Ia menyebut, jika sesuai aturan, pembayaran harus di Kantor BP2D Kota Malang dan perizinannya di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker).

“Yang jelas belum bayar pajak, tapi sudah masang reklame. Dan tetap sesuai aturan harus bayar pajak ke kantor BP2D dan ijinnya ke Dinas Perijinan. Tapi kalau pajak reklame, memang ketentuannya harus bayar di depan,” ujar Ade kepada Memontum.com.

Sementara itu, pria yang juga akrab disapa Sam Ade ini masih belum bisa menentukan berapa besar biaya yang harus dibayarkan, pasalnya hingga saat ini menurutnya masih belum ada pengajuan terkait gambar konstruksinya.

“Belum dihitung, karena belum ada pengajuan gambar konstruksinya,” pungkasnya. (gim/oso)

Advertisement

 

Advertisement
3 Comments

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas