Hukum & Kriminal

Ganja Sebanyak 66,308 Kilogram dan Sabu Seberat 4,416 Kilogram Dibakar Kejari Kota Malang

Diterbitkan

-

Ganja Sebanyak 66,308 Kilogram dan Sabu Seberat 4,416 Kilogram Dibakar Kejari Kota Malang

Memontum Kota Malang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, musnahkan barang bukti hasil tindak pidana yang sudah inkracht. Barang-bukti di musnahkan dengan cara dibakar di lapangan samping Kantor Kejari Kota Malang Jl Simpang Panji Suroso, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Selasa (30/08/2022) tadi.

Adapun barang hasil kejahatan yang dimusnahkan berupa narkotika jenis ganja dari 71 perkara dengan berat total 66.308,089 gram atau 66,304 kilogram, sabu sebanyak 244 perkara dengan berat total 4.416,59 gram atau 4,416 kilogram, pil dan obat-obatan terlarang sebanyak 24 perkara dengan jumlah 19.682 butir, rokok tanpa cukai sebanyak 2 perkara dengan jumlah 23.628 bungkus dan etiket berbagai merk sebanyak 2 perkara dengan jumlah 78.700 lembar.

Baca juga :

Selain itu, petugas juga memusnahkan barang bukti lainnya berupa HP dan timbangan elektrik sebanyak 298 buah. Satu persatu barang bukti di lempar di kobaran api. Sedangkan Miras dimusnahkan dengan cara dipecah.

Pembakaran barang bukti itu dimulai oleh Kapala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Zuhandi, kemudian dilanjutkan oleh perwakilan dari PN Malang, Polresta Malang Kota, BNN, Bea Cukai dan dilanjutkan para Kasi dan petugas Kejari Kota Malang.

Advertisement

Kajari Kota Malang, Zuhandi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan dari periode Agustus 2021 hingga Agustus 2022. Ada 66 Kg ganja dan 4 Kg shabu senilai Rp 4 miliar, telah kami musnahkan. Setahun ini, pelanggaran yang mendominasi adalah narkotika. Mari bersama-sama kita tekan dan brantas peredaran narkotika di Kota Malang,” ujar Zuhandi. (gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas