Kota Malang

Enam Fraksi DPRD Kota Malang Setujui Rancangan KUA PPAS APBD 2024

Diterbitkan

-

KUA PPAS: Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika dan Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, saat foto bersama seusai melakukan penandatanganan persetujuan Rancangan KUA PPAS 2024. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Enam Fraksi DPRD Kota Malang menerima dan menyetujui Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2024, Jumat (03/11/2023) tadi. Meski demikian, ada beberapa catatan yang diberikan dalam rapat paripurna dengan agenda ‘Penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap rancangan KUA PPAS APBD 2024, Pengambilan keputusan DPRD, Penyampaian Pendapat Akhir Wali Kota dan Penandatanganan Keputusan DPRD’.

Menanggapi hal itu, Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan jika di dalam rancangan KUA PPAS 2024 memang mengalami penurunan target PAD Rp 412 miliar dari Rp 1,2 triliun menjadi Rp 800 miliar. Itu dikarenakan, implementasi dari Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan dari Pusat dan Daerah (HKPD).

“Ini tahun pertama implementasi dari UU Perimbangan Keuangan dari Pusat dan Daerah. Memang di tahun 2024, rata-rata semua akan terjadi penyesuaian karena implementasi UU tersebut. Kita berasumsi bahwa di tahun 2024 nanti akan ada banyak pengurangan dan kita memang menghindari terkait dengan anggaran-anggaran yang kita prediksi tinggi,” kata Pj Wali Kota Wahyu Hidayat.

Kemudian, ditambahkannya jika di tahun 2024 mendatang juga akan ada banyak kepentingan-kepentingan yang dianggarkan oleh pusat. Sehingga, juga berpengaruh pada pengurangan dana transfer atau mandatori yang diterima dan akhirnya mengurangi pendapatan yang diterima oleh Kota Malang.

Advertisement

“Iya, karena kebijakan regulasi yang harus dilakukan di 2024. UU HKPD itu diberlakukan di tahun 2024,” tambahnya.

Baca juga :

Namun, pihaknya meyakini jika nantinya di tahun 2025, keuangan daerah di Kota Malang akan berangsur kembali normal. Termasuk dari PAD yang bersumber dari beberapa sektor yang ada. Pihaknya juga akan mengoptimalkan retribusi untuk meningkatkan pendapatan.

“Nanti di tahun 2025 itu kita akan kembali normal, setelah akan diberlakukannya penyesuaian dari UU tersebut. Insyaallah 2025 (target PAD) kita akan naik lagi. Mudah-mudahan nanti kita akan sesuaikan saran daru DPRD dan akan kita perhatikan serta tindaklanjuti. Jadi kita akan tetap berupaya untuk pengoptimalan pendapatan ini,” tambahnya.

Advertisement

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Asmualik, menyampaikan jika pihaknya sangat menyayangkan penurunan target PAD tersebut. Namun, pihaknya akan tetap mendorong Bapenda untuk tetap bisa menaikkan target tersebut.

“Karena kalau kita tidak naikkan ini kita khawatir ada beberapa hal untuk masyarakat tidak ditunaikan oleh daerah. Jangan sampai untuk masyarakat itu terkurangi,” kata Asmualik.

Lebih lanjut, untuk beberapa potensi yang bisa menaikkan target PAD menurutnya dari sektor pajak BPHTB, pajak resto, kemudian retribusi parkir, hingga pengelolaan aset daerah. Namun, menurutnya potensi tersebut juga perlu digali lebih dalam lagi. 

“Aset yang kita miliki itu berdampak pada pendapatan kita. Nah itu apakah pemerintah sudah melakukan itu dari poin per poin atau blok per blok dari aset yang dimiliki. Kemudian juga perizinan resto kan cuma jual beli makanan tapi di dalamnya ada hiburan, nah itu kalau ditelaah lagi bisa menjadi penghasil. Meskipun sedikit, tiap penghasil itu sedikit sedikit kan masih ada pelung,” tuturnya. (rsy/sit/adv)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas