Pemerintahan
Efek Covid-19, OJK Masih Kaji Kebijakan Presiden RI Terkait Pembebasan Kredit Bagi Masyarakat Berpenghasilan Kecil
Memontum Kota Malang – Perisitiwa merebaknya corona virus disease 2019 (Covid-19) atau biasa disebut virus corona di Indonesia rupanya cukup berdampak. Baik dari segi sosial, pendidikan maupun ekonomi. Terlebih setelah Pemerintah Pusat mengeluarkan beberapa kebijakan yang dimaksudkan untuk mencegah penyebaran Covid-19 agar tidak semakin meluas. Salah satunya, untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, melalui KemenPAN-RB, Pemerintah juga menginstruksikan agar seluruh ASN bisa bekerja di rumah atau Work From Home (WFH). Dimana dalam hal ini, Pemerintah juga menganjurkan agar juga diikuti oleh perusahaan swasta.
Salah satu kebijakan yang saat ini masih terus dilakukan kajian baik oleh Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Daerah yakni kebijakan mengenai instruksi pemberian keringanan bunga kredit di bawah Rp 10 M dan bebas angsuran selama satu tahun bagi pengusaha kecil selain itu, berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, pemerintah beserta lembaga terkait juga tengah mengkaji untuk pembebasan angsuran kredit motor selama satu tahun bagi masyarakat berpenghasilan rendah seperti supir taksi, ojek online (ojol) dan lain-lain.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang Sugiarto Kasmuri mengatakan, saat ini, terkait arahan tersebut masih dalam kajian oleh tim OJK Kantor Pusat. Dimana masih dilakukan penjabaran dari sisi teknis perbankan maupun lembaga jasa keuangan lainnya. Menururnya, ada dua sisi yang dipertimbangkan oleh OJK, baik dari sisi industri keuangan maupun sisi masyarakat, dimana keduanya juga terdampak atas penyebaran Covid-19.
“Dari sisi industri keuangan, OJK perlu menjaga stabilitas sistem keuangan dari sisi likuiditasnya. Sementara itu dari sisi masyarakatnya juga perlu dibantu, mengingat akan terjadi penurunan kemampuan membayar sebagai dampak dari penyebaran COVID19,” ujarnya saat dihubungi melalui pesan singkat pada Rabu (25/3/2020) siang.
Sementara itu, terlepas dari hal tersebut, OJK juga telah mengeluarkan kebijakan awal terkait dampak yang dimaksud. Diantaranya memberikan kesempatan kepad perbankan untuk melakukan restrukturisasi kredit, yakni dengan melakukan penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan da konversi kredit/pembiayaan menjadi modal, yang diatur dalam POJK no.11 tahun 2020 sebagai acuan yang baru dikeluarkan OJK.
“Bagi para debitur yg mengalami pelambatan kegiatan usaha karena dampak penanganan penyebaran virus Covid-19 dapat menghubungi bank supaya dicarikan solusi terbaik melalui upaya restrukturisasi. Adapun bagi debitur yang tidak terdampak atau masih dapat menjalankan usahanya dan masih memiliki kemampuan keuangan untuk mengangsur, diharapkan untuk tetap dapat memenuhi kewajibannya,” jelas dia.
Sementara itu, pihak OJK juga masih merumuskannya. Namun begitu, untk memperoleh penjelasan yang mendetil, debitur dapat datang ke bank untuk mengajukan permohonan restrukturisasi, dikarenakan adanga penurunan kemampuan membayar jika terdampak Covid-19.
“Tentu bank akan melalukan analisis sesuai dengan prosedur yang dimiliki bank untuk dapat menyetujui permohonan seperti yang dimaksud. Hal ini perlu kita sadari karena bank harus tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan agar tidak muncul moral hazard dalam penerapan kebijakan dan arahan tersebut. Yang perlu diingat bahwa, kredit yang diberikan oleh bank itu juga sumber dananya berasal dari masyarakat dalam bentuk simpanan yang sewaktu-waktu dapat ditarik juga,” terang Kasmuri.
Sementara itu, untuk wilayah Malang sendiri, Kasmuri menjelaskan bahwa saat ini dampak yang mungkin ditimbulkan dari kebijakan yang dikeluarkan masih belim nampak. Namun begitu, pihaknya juga terus memantau potensi penurunan pertumbuhan kredit dan potensi peningkatan jumlah kredit bermasalah di perbankan.
“Ini baru mulai dan dampaknya baru akan terlihat paling tidak bulan depan. Kami juga terus memantau potensi penurunan pertumbuhan kredit dan potensi peningkatan jumlah kredit bermasalah di perbankan,” pungkasnya. (iki/yan)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED