Kota Malang
Dua dari 28 RS di Kota Malang Belum Miliki Izin Operasional

Memontum Kota Malang – Kota Malang memiliki 28 Fasilitas Layanan Kesehatan (Fasyankes) berupa Rumah Sakit. Namun, dikatakan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang, dr Husnul Muarif, bahwa dua diantaranya masih belum memiliki izin operasional.
“Izin operasional kan dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang. Sebelum itu, ada tim teknis yang terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinkes yang akan membentuk satu tim untuk mengadakan verifikasi dan visitasi terhadap RS yang akan mengajukan izin operasional,” jelasnya, Jumat (12/11/2021).
Tim tersebut memiliki tugas masing-masing. Contoh saja, Dinkes bertugas melihat Surat Ijin Praktek (SIP) dokter yang bertugas, jumlah tenaga kesehatan (nakes), maupun spesifikasinya sesuai atau tidak dengan peraturan yang berlaku. Di samping itu, DLH bertugas meninjau pembuangan dan pengolahan air limbahnya.
“Sehingga itu semua yang menjadi rekomendasi bisa dikeluarkan atau tidak izin operasionalnya,” sambung dr Husnul.
Di Kota Malang sendiri, pengawasan terkait perizinan operasional RS dilakukan secara berkelanjutan. Bukan saja hanya di awal, tetapi justru saat izin operasional sudah turun dan RS mengadakan kegiatannya.
Baca juga :
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
“Di situ kita biasanya secara bertahap berkelanjutan. Dalam satu tahun bisa kita 3 kali melakukan pengawasan terhadap banyak aspek. Seperti kinerja daripada RS, ijin praktek dokter apakah masih berlaku, kita lihat juga fasilitas lain, dan sarana prasarana penunjang. Itu yang harus menjadi tugas dan kewenangan Dinkes selama RS menjalankan operasionalnya sesuai dengan izin,” tambahnya.
Sejauh ini terdapat 28 RS di Kota Malang, yang mana 26 sudah mengantongi ijin operasional. “RS sudah berizin ada 26, yang belum dua. Yaitu, RS Brimedika di Jalan Mayjend Panjaitan Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen dan RS Gigi Mulut di Universitas Brawijaya (UB),” tegasnya.
Sejauh ini, evaluasi operasi ke 26 RS yang sudah berijin tersebut masih sesuai dengan apa yang menjadi standart dari Dinkes Kota Malang. Bahkan bisa menjalani kenaikan akreditasi kelas jika persyaratan memenuhi.
“Selama ini visitasi kita sesuai, dan itu menjadi catatan di Dinkes yang nanti akan kita laporkan ke Disnaker-PMPTSP. Selain itu RS dengan tipe D, C, atau B jika ingin naik kelas juga bisa. Yang penting memenuhi syarat dan ketentuan yang sudah tercantum di Permenkes No 3 Tahun 2020. Tapi tahun ini RS di Kota Malang masih belum ada yang mengajukan naik akreditasi, dan jangan sampai turun juga,” terang dr Husnul. (mus/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















