Kota Malang

Dua dari 28 RS di Kota Malang Belum Miliki Izin Operasional

Diterbitkan

-

Dua dari 28 RS di Kota Malang Belum Miliki Izin Operasional

Memontum Kota Malang – Kota Malang memiliki 28 Fasilitas Layanan Kesehatan (Fasyankes) berupa Rumah Sakit. Namun, dikatakan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang, dr Husnul Muarif, bahwa dua diantaranya masih belum memiliki izin operasional.

“Izin operasional kan dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang. Sebelum itu, ada tim teknis yang terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinkes yang akan membentuk satu tim untuk mengadakan verifikasi dan visitasi terhadap RS yang akan mengajukan izin operasional,” jelasnya, Jumat (12/11/2021).

Tim tersebut memiliki tugas masing-masing. Contoh saja, Dinkes bertugas melihat Surat Ijin Praktek (SIP) dokter yang bertugas, jumlah tenaga kesehatan (nakes), maupun spesifikasinya sesuai atau tidak dengan peraturan yang berlaku. Di samping itu, DLH bertugas meninjau pembuangan dan pengolahan air limbahnya.

“Sehingga itu semua yang menjadi rekomendasi bisa dikeluarkan atau tidak izin operasionalnya,” sambung dr Husnul.

Advertisement

Di Kota Malang sendiri, pengawasan terkait perizinan operasional RS dilakukan secara berkelanjutan. Bukan saja hanya di awal, tetapi justru saat izin operasional sudah turun dan RS mengadakan kegiatannya.

Baca juga :

“Di situ kita biasanya secara bertahap berkelanjutan. Dalam satu tahun bisa kita 3 kali melakukan pengawasan terhadap banyak aspek. Seperti kinerja daripada RS, ijin praktek dokter apakah masih berlaku, kita lihat juga fasilitas lain, dan sarana prasarana penunjang. Itu yang harus menjadi tugas dan kewenangan Dinkes selama RS menjalankan operasionalnya sesuai dengan izin,” tambahnya.

Sejauh ini terdapat 28 RS di Kota Malang, yang mana 26 sudah mengantongi ijin operasional. “RS sudah berizin ada 26, yang belum dua. Yaitu, RS Brimedika di Jalan Mayjend Panjaitan Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen dan RS Gigi Mulut di Universitas Brawijaya (UB),” tegasnya.

Sejauh ini, evaluasi operasi ke 26 RS yang sudah berijin tersebut masih sesuai dengan apa yang menjadi standart dari Dinkes Kota Malang. Bahkan bisa menjalani kenaikan akreditasi kelas jika persyaratan memenuhi.

Advertisement

“Selama ini visitasi kita sesuai, dan itu menjadi catatan di Dinkes yang nanti akan kita laporkan ke Disnaker-PMPTSP. Selain itu RS dengan tipe D, C, atau B jika ingin naik kelas juga bisa. Yang penting memenuhi syarat dan ketentuan yang sudah tercantum di Permenkes No 3 Tahun 2020. Tapi tahun ini RS di Kota Malang masih belum ada yang mengajukan naik akreditasi, dan jangan sampai turun juga,” terang dr Husnul. (mus/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas