Kota Malang

DPRD Kota Malang Usulkan Calon Tunggal sebagai Pengganti Pj Wali Kota Wahyu

Diterbitkan

-

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – DPRD Kota Malang mengusulkan satu nama sebagai calon pengganti Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, dalam merespon pengajuan pengunduran diri sebagai Pj. Satu nama itu, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso.

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, mengatakan bahwa usulan itu diperoleh dari rapat pimpinan bersama dengan enam ketua fraksi, Rabu (17/07/2024) kemarin. “Sudah kita lakukan rapat bersama dengan pimpinan fraksi dan ada calon tunggal yang kita usulkan. Yaitu, Bapak Sekda Erik. Karena dalam aturannya, minimal kepangkatan itu adalah Sekda dan kita sudah menjalin komunikasi dengan Pak Sekda,” kata Made, saat di Gedung DPRD Kota Malang, Kamis (18/07/2024) tadi.

Selain karena kepangkatan, ujar Made, pemilihan Sekda Erik juga didasarkan pada beberapa pertimbangan. Yaitu, karena saat ini sudah memasuki masa krusial untuk pembahasan perubahan APBD dan APBD murni.

Baca juga :

Advertisement

“Kalau yang muncul nama dari provinsi dan Kemendagri berbeda, maka kita harus adaptasi lagi. Sementara kalau dengan Pak Erik, itu sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan kita sudah cul. Jadi, tinggal jalan saja. Kita usulkan calon tunggal saja dan saya yakin, Pak Erik akan lebih baik,” tambahnya.

Secara terpisah, Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan hal yang sama. Dirinya menilai jika Sekda Kota Malang, bisa menjadi penggantikan posisinya sebagai Pj yang ideal.

“Kalau memang ada orang yang baru, maka adaptasinya lebih sulit dan kasian. Lebih baik yang sudah bersama dengan kami dan DPRD, yang sudah berseiring sejalan sesuai dengan keinginan masyarakat sampai dengan ada Wali Kota baru,” ujar Pj Wali Kota Wahyu.

Lebih lanjut disampaikan, apabila Sekda Kota Malang, Erik Setyo Santoso, menjadi pengganti Pj Wali Kota Malang, maka nantinya untuk jabatan Sekda akan diisikan oleh Pelaksana Tugas (Plt). “Kalau misalnya Pak Sekda jadi Pj, ya tidak rangkap jabatan pastinya. Karena nanti, posisi Sekda bisa diisi dengan Plt Sekda,” imbuh Wahyu. (rsy/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas