SEKITAR KITA

DLH Imbau Warga Tidak Membuang Masker Sembarangan

Diterbitkan

-

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Rinawati.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Rinawati.

Memontum Kota Malang – Sejak pandemi Covid-19, seluruh masyarakat diwajibkan untuk mengenakan masker. Hanya saja, kecenderungan masyarakat yang asal buang masker habis pakai, memunculkan permasalahan baru.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Rinawati, menyampaikan bahwa ada beberapa tahapan yang harus dilakukan sebelum membuang masker habis pakai. Tahapan tersebut adalah, diantaranya seperti mencacah dahulu masker bekas pakai. Tujuannya, agar masker tidak diperjualbelikan kembali.

“Dengan cara itu, juga ikut mempermudah pihak pengelola sampah untuk menguraikannya,” terang Rina-sapaan akrab Kadis DLH, Rabu (04/11) tadi.

Selain dengan cara mencacah, tambahnya, cara lainnya juga dengan menyemprotkan cairan desinfektan atau juga dengan direndam terlebih dahulu. Hal tersebut, dilakukan untuk membunuh virus-virus yang menempel di masker.

Advertisement

“Jadi, semisal orang yang pakai tersebut terpapar, ketika sudah diberi desinfektan, maka bisa membunuh virusnya. Dengan begitu, bisa mencegah penularan,” imbuhnya.

Masih menurut Rina, sebisa mungkin untuk memisahkan antara limbah masker dengan limbah domestik (rumah tangga). “Dipisahkan, diletakkan di kantong yang berbeda. Kemudian diberi desinfektan baru dibuang. Dikhawatirkan, bisa menyebar,” lanjutnya. (mg1/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas