Kota Malang
Dishub Kota Malang Sebut Sejumlah Pasar Takjil masih Manfaatkan Badan Jalan
Memontum Kota Malang – Sejumlah Pasar Takjil di beberapa titik Kota Malang, diketahui masih banyak yang memanfaatkan badan jalan untuk berjualan. Seperti yang terjadi di Pasar Takjil Jalan Soekarno Hatta dan Jalan Raya Sulfat, Kota Malang. Hal tersebut, pun menjadi evaluasi dan monitoring Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menyampaikan bahwa dalam hal ini sebenarnya telah tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 4 Tahun 2024, kemudian ditindaklanjuti oleh Dishub Kota Malang melalui surat mengenai penggunaan jalan sebagaimana fungsi jalan dan dari Satpol PP tentang pencegahan Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Pasar Takjil.
“Dari pelaksanaan SE tentu sudah jelas, bahwa bagi pelaku usaha dan masyarakat yang melaksanakan kegiatan berjualan takjil dan atau takjil gratis, dilarang menggunakan badan jalan, taman dan fasilitas umum lain. Akan tetapi, yang dipahami oleh masyarakat selama ini badan jalan itu adalah bahu jalan, tanah dan garis badan. Itu, sebenarnya tidak diperbolehkan,” jelas Jaya-sapaannya, Jumat (15/03/2024) tadi.
Selain itu, dikatakannya jika saat ini juga masih banyak para pedagang dan masyarakat yang masih menerapkan sistem pesan makanan dengan menggunakan kendaraan (drive thru). Tentu saja, hal tersebut dapat mengganggu arus lalu lintas.
Baca juga :
“Ini tentu menghambat jalan. Ini terjadi di Pasar Takjil yang ada di Jalan Raya Sulfat, Soekarno Hatta dan ditempat lainnya. Silahkan pembeli itu menempatkan kendaraan ke tempat yang sudah disediakan. Artinya harus turun, jangan sampai drive thru,” katanya.
Dalam hal ini, Pemkot Malang juga mengajak masing-masing kelurahan dan kecamatan yang ada di Kota Malang untuk turut membantu menyampaikan kepada penyelenggara Pasar Takjil untuk bertanggung jawab. Mulai dari menjaga kebersihan, memastikan tidak mengganggu arus lalu lintas dan menugaskan menempatkan petugas untuk mengatur arus lalu lintas.
“Kemudian juga menyediakan lahan parkir. Dari Satpol PP juga ada surat yang diberikan kepada mereka. Kami berharap masyarakat bisa bekerjasama. Mumpung ini bulan Ramadan kita laksanakan ketentuan itu, saling menjaga dan jangan mengganggu arus lalu lintas,” imbuh Jaya.
Lebih lanjut, mengenai sanksi bagi penyelenggara takjil, menurutnya harus bekerjasama dengan instansi terkait. Sebab, tugas dan fungsi dari Dishub Kota Malang sendiri hanya memastikan penyelenggaraan pasar takjil tidak mengganggu arus lalu lintas. (rsy/sit)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED