Hukum & Kriminal
Diduga Cabuli Gadis Bawah Umur dengan Modus Ruqyah, Tabib Kedungkandang Kota Malang Dibekuk
Memontum Kota Malang – Seorang laki-laki berinisial EP (47), warga Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, dibekuk petugas Satreskrim Polresta Malang Kota. Pria yang bekerja sebagai tabib ini, dibekuk karena diduga telah mencabuli gadis bawah umur sebut saja Bunga (17), asal Kabupaten Malang.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga, mengatakan bahwa kejadian pencabulan ini dilakukan pelaku pada Minggu (25/12/2022) sekitar pukul 13.00. Saat itu, korban datang ke praktik pelaku bersama seorang temannya.
Korban datang untuk konsultasi karena sering merasa cemas.
“Korban merasa sering cemas hingga meminta pengobatan pelaku. Saat itulah dilakukan ruqyah. Sedangkan teman korban sendiri diminta untuk menunggu di luar,” ujar AKP Bayu, Rabu (28/12/2022) siang.
Saat melalukan ruqyah, tangan pelaku mulai bergerak mengerayangi korban. Yakni dengan alasan melakukan pengobatan. Pelaku semakin berani hingga tanggannya menyentuh kemaluan korban.
Baca juga:
- Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipermudah, Dispangtan Kota Malang Tunggu Perpres untuk Implementasi
- Pastikan Kesiapan Pilkada, KPU Kota Malang Jadwalkan Apel Besar, Distribusi Logistik dan Pembersihan APK
- Paslon Abadi Soroti Kredibilitas dan Keakuratan Survei Elektabilitas yang Dinilai Berubah-Ubah
- Paslon Abadi Soroti Pentingnya Lakukan Sinergi dan Penanganan Inflasi di Kota Malang
- Debat Publik Tiga, Paslon Pilkada Kota Malang Bahas Pemanfaatan Teknologi untuk Lingkungan dan Kolaborasi
Pelaku sempat meyakinkan korban bahwa apa yang telah dilakukannya tersebut sebagai metode pengobatan. Pelaku terus melakukan pencabulan baik menggunakan tangan maupun alat bantu. Saat itu korban sudah merasa kesakitan, namun pelaku terus melakukan pencabulan.
Baru setelah proses terapi tersebut, korban pun bercerita kepada temannya karena merasakan nyeri pada kemaluannya. Kejadian ini pun sampai terdengar oleh keluarga korban hingga memilih untuk melaporkannya ke Unit PPA Polresta Malang Kota, pada Senin (26/12/2022). Korban pun kemudian dibawa ke RSSA Malang, untuk dilakukan visum.
“Pada Selasa (27/12/2022) pukul 17.00, pelaku berhasil kami amankan. Pelaku kami kenakan Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.
Kini, tambahnya, alat bantu yang digunakan untuk sarana mencabuli korban juga sudah diamankan pihak kepolisian. Terkait kejadian ini, petugas juga masih terus melakukan pendalaman dikarenakan ada dugaan korbannya tidak hanya satu.
“Kami masih melakulan pendalaman. Untuk sementara yang melapor hanya satu orang. Kami menyampaikan apabila ada masyarakat yang telah menjadi korban dari tindakan pelaku, silahkan segera melapor ke Polresta Malang Kota,” ujar AKP Bayu. (gie)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED