Hukum & Kriminal

Bocah 6 Tahun Beli Tanah, Abdul Chalim Jadi Tersangka Pemalsuan AJB

Diterbitkan

-

Ashari, agli waris Abdul Rochim. (Ist)

Memontum Kota Malang – Abdullah Chalim alias Abdul Halim, (41) warga Dusun Blambangan, Desa Krebet, Kecamatan Bululawang, Kota Malang, akhirnya resmi dijadikan tersangka di Polda Jatim pada 12 Juni 2019. Yakni atas dugaan melakukan tindak pidana pemalsuan surat AJB (Akte Jual Beli) atau menggunakan surat palsu Pasal 263 KUHP.

Terkait penguasaan tanah seluas seluas 3.890 m2 di Desa Krebet, Bululawang milik keluarga alm Abdul Rochim. Halim menguasai tanah milik Abdul Rochim dengan berbekal akte jual beli yang dilakukannya pada umur 6 tahun.

Atas penguasaan tanah tersebut, Chalim mendapat perlawanan dari ahli waris. Salah satunya adalah Ashari (72) warga Krebet, Bululawang. Baik menggugat perdata di PN Panjen dan melapor pidana ke Polda Jatim.

Dalam gugatan itu akhirnya dimenangkan oleh ahli waris. Majelis hakim yang diketuai Hendry Argatama, SH, SFil, MH menyatakan jual beli berikut akta jual beli No 40, antara Abdul Rochim dengan Chalim, mengandung perbuatan melawan hukum. Salah satu alasannya, saat menandatangani akta jual beli ini, Chalim masih berusia 6 tahun. Majelis hakim.juga memerintahkan Chalim untuk mengembalikan tanah tersebut kepada ahli waris Abdul Rochim.

Advertisement

MS Alhaidary SH MH, kuasa hukum ahli waris mengatakan bahwa dalam gugatannya di PN Panjen sudah dimenangkan ahli waris.

“Baik di PN Panjen maupun ditingkat PT, dimenangkan ahli waris. Saat ini Chalim juga sudah dijadikan tersangka di Polda Jatim,” ujar MS Alhaidary, Senin (17/6/2019) siang.

Diceritakan oleh MS Alhaidary bahwa Almarhum Abdul Rochim memiliki tanah di Desa Krebet, Bululawang, Kabupaten Malang seluas 3980 meter persegi letter C no 83 percil 100 kelas S2.

“Semasa Abdul Rohim hidup, tanah miliknya ini disewakan secara berkala kepada KH Alwi Almurtadlo, Pengasuh Pesantren Al Ihsani 2 Krebet. Tetapi setiap habis masa sewa tanah itu tetap dikuasai KH Alwi,” ujar MS Alhaidary.

Advertisement

Setiap Abdul Rochim meminta tanahnya, namun tanah tersebut tidak dikembalikan. “Setiap kali ditanya tidak dikembalikan sampai Abdul Rohim stres/ gila. Pada Tahun 1982, dia sudah gila dan meninggal Tahun 1997. Abdul Rohim tidak punya anak, namun punya ahli waris,” ujar MS Alhaidary.

Pada Tahun 2015, para ahli waris akhirnya mengetahui kalau tanah peninggalan Abdul Rochim dikuasai oleh Abdul Halim.

‘”Tahu tahu diketahui ahli waris pada Tahun 2015 muncul akte jual beli atas nama abdullah Halim anak dari KH Alwi. Akte jual beli antara Abdulah Halim dengan Abdul Rochim. Akte jual beli no 40/ Hm/IX/1982 16 sep 1982. Anehnya jual beli itu berlangsung pada 16 September 1982, saat Halim masih berumur 6 tahun. Sedangkan Abdul Rochim selaku pemilik tanah saat itu mengalami sakit ingatan atau gila. Atas dasar itulah ahli waris dari Abdul Rochim mengajukan gugatan ke PN Kepanjen pada 2 Agustus 2017 dan diputus pada Rabu (29/11/2017) siang,” ujar MS Alhaidary.

Dalam putusan itu, majelis hakim memutus bahwa akte jual beli itu cacat dan dibatalkan. “Putusannya gugatan dikabulkan. Jual beli dan berikut akte jual beli No 40, antara Abdul Rochim dengan Abdullah Chalim alias Abdul Halim dinyatakan cacat dan dibatalkan oleh hakim. Abdul Halim dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Majelis hakim juga memerintahkan Abdul Halim menyerahkan tanah itu kepada ahli waris Abdul Rochim,” ujar Alhaidary. (gie/yan)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas