Hukum & Kriminal

Beraksi di 30 TKP, Spesialis Pencuri Sepeda di Kota Malang Dibekuk

Diterbitkan

-

Tersangka Hanok dan Alan saat dirilis di Polresta Malang Kota. (ist)

Memontum Kota Malang – Pelaku pencurian sepeda, AS alias Alan Syahroni (27) warga Jl Klayatan Gang I, Kecamatan Sukun, Kota Malang dan H alias Hanok (30) warga Jl Kelud, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jumat (27/8), dirilis di Polresta Malang Kota.

Mereka adalah slesialis pencurian sepeda pancal yang sering beraksi di Kota Malang. Bahkan saat ditangkap beberapa hari lalu, keduanya mengaku sudah 30 kali melakulan pencurian sepeda di Kota Malang. Adapun Barang Bukti (BB) yang dapat diamankan petugas berupa 15 sepeda pancal berbagai merk, rekaman CCTV, motor vario sebagai sarana dan beberapa BB lainnya termasuk yang dipakai pelaku saat melakukan pencurian.

Baca juga:

    Informasi Memontum.com setiap kali beraksi, keduanya terlebih dahulu berkeliling mencari sasaran dengan mengendarai motor secara berboncengan. Dengan mengendarai motornya, Hanok bertugas sebagai joki dan Alan yang dibonceng mencari sasaran.

    Namun saat sudah menentukan sasaran, Hanok yang bertugas sebagai eksekutor. Setelah memastikan kondisi aman, Hanok kemudian meloncat pagar mencuri sepeda yang di parkir di halaman rumah. Sepeda curian kemudian dinaikan ke motor dan mereka bergegas kabur. Dari beberapa aksinya, keduanya sempat terekam CCTV.

    Advertisement

    Petugas Polresta Malang Kota yang menerima laporan kasus pencurian sepeda pancal terus melakukan penyelidikan. Berbekal dari rekaman CCTV dan keterangan para saksi, akhirnya diketahui bahwa Alan sedang berada di kawasan Stasiun Kota Lama, Kota Malang.

    Atas informasi itu, beberapa hari lalu Alan berhasil dibekuk di kawasan Stasiun Kota Lamq. Sedangkan Hanok berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di Perum Puri Nirwana, Desa Jedong, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

    Kepada petugas, kedua residivis kambuhan ini mengaku sudah 30 kali beraksi melakukan pencurian. Saat ini BB yang diamankan sejimlah 15 unit sepeda. Sedangkan hasil curian lainnya sudah dijual melalui online bahkan dijual hingga ke Jawa Tengah.

    Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto SIK MSi mengatakan bahwa kedua tersangka adalah spesialis pencuri sepeda pancal. “Tersangka adalah residivis yang sudah seringkali melakukan aksi pencurian sepeda pancal. Mereka kami kenakan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 65 KUHP,” ujar AKBP Budi. (gie)

    Advertisement
    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Terpopuler

    Lewat ke baris perkakas