Kota Malang
Bawaslu Kota Malang Temukan Ribuan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat
Memontum Kota Malang – Pasca ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang periode September 2023 hingga Februari 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang menemukan 1.204 pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tersebar di lima kecamatan Kota Malang.
Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Malang, Mohammad Hasbi Ash Shiddiqy, menyampaikan jika dalam hal tersebut terdapat dua kategori pemilih yang menjadi fokus pengawasannya. Yakni, pemilih yang meninggal dunia dan sudah memiliki surat keterangan, serta pemilih yang meninggal dunia tetapi tidak memiliki surat keterangan.
“Sehingga dari DPT yang ada di Kota Malang sebanyak 651 ribu sekian, itu kami temukan ada 1.204 pemilih yang TMS. Maka, pemilih tersebut tidak bisa menggunakan hak pilihnya atau tidak bisa digunakan hak pilihnya,” kata Hasbi, saat konferensi pers di Balai Kota, Sabtu (10/02/2024) tadi.
Maka, menurut Hasbi, hal tersebut nantinya akan menjadi tugas dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memastikan daftar nama-nama DPT yang tidak memenuhi syarat tersebut. Sehingga, Bawaslu Kota Malang akan menyampaikan kepada petugas TPS dan KPU.
“Nanti akan kami sampaikan kepada KPU Kota Malang dan petugas TPS, bahwa nama-nama tersebut tidak mendapatkan (form) C pemberitahuan dan tidak dapat digunakan hak pilihnya,” ujarnya.
Baca juga:
Untuk jumlah rincian di masing-masing kecamatan, diantaranya Kecamatan Blimbing terdapat 99 pemilih meninggal dunia yang memiliki surat keterangan dan 159 pemilih meninggal dunia yang tidak memiliki surat keterangan. Kemudian, Kecamatan Klojen terdapat 40 pemilih meninggal dunia yang memiliki surat keterangan dan 98 pemilih meninggal dunia yang tidak memiliki surat keterangan.
“Untuk di Kecamatan Kedungkandang terdapat 62 pemilih meninggal dunia yang memiliki surat keterangan meninggal dan 121 pemilih meninggal dunia yang tidak memiliki surat keterangan. Lalu, untuk di Kecamatan Sukun, terdapat 34 pemilih meninggal dunia yang memiliki surat keterangan dan 327 pemilih meninggal dunia yang tidak memiliki surat keterangan,” tuturnya.
Terakhir, untuk di Kecamatan Lowokwaru terdapat 13 pemilih meninggal dunia yang memiliki surat keterangan dan 251 pemilih meninggal dunia yang tidak memiliki surat keterangan.
Di samping itu, pada pelaksanaan kampanye periode 28 November 2023 hingga 9 Februari 2024, data Alat Peraga Kampanye (APK) yang sudah diawasi ada sebanyak 4.218 APK, sementara sejumlah 4.093 APK dinyatakan melanggar dan sudah ditertibkan.
“Penertiban terakhir kami lakukan di tanggal 30 Januari 2024 lalu, itu ada sejumlah 4.093. Selain melakukan pengawasan dan penertiban APK, Bawaslu Kota Malang juga melakukan pengawasan kegiatan kampanye. Di mana hingga saat ini, sudah terdapat 276 pemberitahuan kegiatan kampanye yang diawasi secara penuh oleh jajaran pengawas di tingkat kecamatan dan kelurahan,” imbuhnya. (rsy/sit)
- Hukum & Kriminal2 minggu
Gegara Suka Nonton Bokep, Seorang Pria Lajang di Kota Malang Jadi Begal Payudara
- Kota Malang3 minggu
Kecewa Pelayanan Pengiriman Paket, Konsumen Datangi Kantor JNE Pajajaran Kota Malang
- Kota Malang2 minggu
Maju Kembali Pilkada Kota Malang, Abah Anton Tegaskan Dukungan dan Dorongan Masyarakat
- Hukum & Kriminal3 minggu
Jabatan Kasat Reskrim dan Kasat Lantas Polresta Malang Kota Berganti
- Kota Malang3 minggu
3.106 Peserta Pelajar dan Mahasiswa Ikuti Kejurprov Taekwondo Jatim
- Kota Malang4 minggu
Pastikan Tak Ada Ikan Aligator dan Ikan Siklid, Dispangtan dan KKP Cek Pasar Hewan Splendid Kota Malang
- Kota Malang2 minggu
Dua Sekolah di Kota Malang Terapkan Uji Coba Makan Siang Gratis, Pelaksanaan Berhasil Sukses
- Hukum & Kriminal2 minggu
Operasi Tumpas Semeru 2024, Polresta Malang Kota Tangkap 31 Tersangka Narkoba