Pemerintahan

Antrian Sidang Tilang Dibatasi, Antisipasi Penyebaran Virus Corona

Diterbitkan

-

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Malang Wahyu Hidayatullah SH MH. (gie)
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Malang Wahyu Hidayatullah SH MH. (gie)

Memontum, Kota Malang – Dalam mengantisipasi penyebaran Virus Corona /Covid-19, Kejaksaan Negeri Kota Malang, bakal menerapkan sistem antrian.

Jika biasanya pelanggar tilang bisa langsung bergerombol di depan loket, namun mulai Kamis (18/3/2020) pagi akan ditetapkan antrian dengan mekanisme pelayanan 20 orang sekali masuk.

Selain itu pembayarannya denda juga tidak melayani tunai melainkan dibayar melalui ATM BRI atau melalui Brizzi. Selain itu pembayaran juga bisa dilakukan di 19 pos cabang Malang.
Hal itu dijelaskan oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Malang Wahyu Hidayatullah SH MH, pada Rabu (18/3/2020) siang.

“Sudah ada aturan edaran dari Jaksa Agung bahwa pelayanan yang dalam katagori mengundang interaksi sekala besar, contoh kalau di Kejaksaan adalah layanan tilang.Mulai Kamis besok kami gunakan antrian. Bis melayani 20 oranv sekali masuk sehingga penyebaran virus tidak mudah,” ujar Wahyu.

Advertisement

Terkait pembayaran denda, Kejaksaan tidak lagi menggunakan sistem tunai melainkan pembayaran bisa langsung ke ATM BRI dan Brizzi.

“Besok pembayarannya tidak melayani tunai. Melainkan melalui STM BRI atau Brizzi. Untuk besok sudah disediakan dari petugas BRI. Pembayaran juga bisa dilakukan di 19 kantor Pos Cabang Malang,” ujar Wahyu.

Untuk pelanggar yang mengurus aidang tilang, juga sudah disediakan Hand Sanitizer. Jadi sebelum mengurus tilang, pemohon sidang bisa memakai Sanitizer yang tertempel di beberapa tembok.

“Sistem antrian ini bakal berlangsung selama 2 minggu ke depan sampai ada pentunjuk selanjutnya,” ujar Wahyu. (gie/oso)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas