Pemerintahan

Antisipasi Penyebaran Covid-19, Tahap Awal 65 Narapidana Lapas Malang Dirumahkan

Diterbitkan

-

Antisipasi Penyebaran Covid-19, Tahap Awal 65 Narapidana Lapas Malang Dirumahkan

Memontum Kota Malang – Sebanyak 405 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Klas 1 Malang/LP Lowokwaru bakal dirumahkan dalam upaya antisipasi dan meminimalisiir penyebebaran Covid-19 di Lembaga pemasyarakatan. Tahap awal sebanyak 65 orang pada Rabu (1/4/2020) malam sudah boleh meninggalkan Lapas Klas 1 Malang. Yakni terdiri dari 59 asimilasi dan 6 integrasi.

Tentunya rasa bersykur tersirat dari para WBP yang sudah diperbolehkan ke rumah masing-masing. Bahkan beberapa diantaranya sampai bersujud di depan Lapas sebelum dijemput oleh pihak keluarga.

Warga Binaan sebelum meninggalkan Lapas Klas 1 Malang pada Rabu malam. (Ist)

Warga Binaan sebelum meninggalkan Lapas Klas 1 Malang pada Rabu malam. (Ist)

Kalapas Klas 1 Malang Anak Agung Gde Krisna mengimbau supaya warga binaan yang mendapat program asimilasi tetap di rumah bersama keluarga dan tidak bepergian kemana-mana.

“Semoga teman-teman yang mengikuti program asimilasi dapat di rumah saja bersama keluarga, tidak bepergian kemana-mana. Malam ini ada 65 orang 59 program asimilasi dan 6 orang integrasi,” ujar Anak Agung.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Lapas Klas 1 Malang/ LP Lowokwaru bakal merumahkan 405 narapidana dalam upaya meminimalisir penyebaran Covid-19. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat lemberian asimilasi dan jak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan lenanggulangan penyebaran Covid-19.

Advertisement

Hal itu juga sesuai Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Penyebaran Covid-19 serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatann nomor PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 .

Yakni dengan beberapa ketentuan narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, Anak yang 1/2 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, narapidana dan Anak yang tidak terkait dengan PP 28 Tahun 2006 dan PP 99 Tahun 2012, dan bukan warga negara asing. Asimilasi dilaksanakan di rumah sampai dengan dimulainya integrasi berupa Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Kalapas Klas 1 Malang, Anak Agung Gde Krisna saat dikonfirmasi Memontum.com pada Rabu (1/4/2020) siang, membenarkan akan ada 405 narapidan yang dirumahkan. “Angka 405 itu bisa berkurang, namun juga bisa bertambah. Mereka yang kami rumahkan sudah mengikuti program pembinaan, tidak pernah melakukan pelanggaran selama 6 bulan terakhir. Mereka bisa menjalani masa sisa penahanannya di rumah,” ujar Anak Agung.

Pihaknya menambahkan bahwa narapidana yang di rumahkan, tidak bisa seenaknya jalan-jalan. Melainkan untuk sementara hatua berada di rumah saja. ” Narapidana yang di rumahkan tidak boleh jalan-jalan karena sedang menjalankan masa sisa pidananya di rumah. Kalau ada yang ngluyur laporkan saja kepada kami,” ujar Anak Agung. (gie/yan)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas