Pemerintahan

Akses Keluar Masuk Kabupaten Malang Dibatasi, Pemkot Malang Segera Koordinasi 3 Wilayah

Diterbitkan

-

Kabag Humas Kota Malang, Nur Widianto
Kabag Humas Kota Malang, Nur Widianto

Memontum Kota Malang – Wilayah Kota Malang berada diantara wilayah Kabupaten Malang. Baik perbatasan Timur, Barat, Selatan dan Utara Kota Malang dikelilingi oleh wilayah Kabupaten Malang. Maka Pemkot Malang juga perlu segera menyikapi Surat Imbauan Bupati Malang Drs HM Sanusi MM tertanggal 29 Maret 2020, tentang adanya “Lockdown Lokal” jika benar-benar diterapkan dalam upaya mengatasi penyebaran Covid-19.

Terkait itu, Memontum.com mengkonfirmasikan ke Pemkot Malang. Kabag Humas Kota Malang Nur Widianto, belum bisa banyak memberikan keterangan. Pihaknya sendiri masih menunggu koordinasi dari 3 wilayah di Malang Raya.

“Tadi dalam Rakortas, kembali ditegaskan Pak Walikota, bahwa Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu, itu satu kesatuan. Maka untuk penanganan Covid-19, diperlukan keselarasan dan langkah bersama. Akan kita koordinasikan kembali antar 3 daerah. Kita akan komunikasikan,” ujar Nur Widianto, pada Senin (30/3/2020) siang.

Dalam pemberitaaan sebelumnya Bupati Malang Drs HM Sanusi MM secara resmi telah mengeluarkan Surat Imbauan kepada Camat , Danramil, Kapolsek dan Kepala Desa Sekabupaten Malang. Prihal Surat Imbauan dibuat dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Sebab perlu diketahui bahwa Kabupaten Malang sudah masuk sebagai Zona Merah. Adapun isi Surat Iimbauan yang dibuat pada 29 Maret 2020 tersebut:

Advertisement

Point 1, warga yang masuk ke wilayah Kabupaten Malang wajib mengisolasi diri selama 14 hari.

Point 2, warga yang bekerja di luar Kabupaten Malang atau daerah Zona Merah yang setiap hari pulang pergi di wajibkan untuk bekerja di rumah.

Point 3, Kepala Desa/Lurah unruk membentuk gugus tugas percepatan pencegahan Covid 19 tingkat desa/ kelurahan dan selalu berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 tingkat kecamatan.

Point 4, Kepala Desa/ lurah beserta jajaran gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 tingkat desa/kelurahan agar selalu memantau warganya yang bekerja di luar daerah Kabupaten Malanh atau sona merah. Sertta membuat portal disetiap batas desa.

Advertisement

Point 5, apabila masih dijumpai warganya tidak mentaati larangan tersebutagar dilaporkan kepada Camat, Kapolsek dan Danramil.

Terkait Surat Imbauan itu, Bupati Malang HM Sanusi membenarkan.

” Harus masyarakat sendiri yang menghindari jangan sampai kena Covid-19. Kalau kena ya isolasi agar tidak menular. Penyembuhan selama 14 hari, kalau tidak ada dampak ya sembuh. Berlakunya mulai hari ini. Minimal hari ini mereka membuat poskodan portal di masing-masing perbatasan desa. Jika nantinya ada Lockdown, kita tinggal jalan,” ujar Sanusi saat dikonfirmasi oleh awak media.

Di Kabupaten Malang saat ini sudah ada 17 Perumahan yang menjalankan Physical Distancion. Di Kabupaten Malang saat ini sudah ada 17 perumahan yang menjalanka Physical Distancion. Kalau jalan yang masuk Physical Distancion Jalibar. Maklumat Kapolri dan Perintah Gubernur, nantinya pengawasannya dari Polres dan Kodim. Makanya intruksi saya ke Camat, Danramil dan Lapolsek serta Kepala Desa. Kordinatornya Muspika,” ujar Sanusi. (gie/yan)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas