SEKITAR KITA

Lima dari 37 OPD Pemkot Malang Terima Aduan Masyarakat Tertinggi Selama 2020

Diterbitkan

-

Lima dari 37 OPD Pemkot Malang Terima Aduan Masyarakat Tertinggi Selama 2020

Memontum Kota Malang – Sepanjang tahun 2020, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang telah menerima 869 pengaduan dari masyarakat terkait pelayanan publik dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pengaduan tersebut, dilayangkan melalui layanan Sistem Masyarakat Bertanya Terpadu (Sambat) Online, baik secara sms maupun lewat website.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Malang, Muhammad Nur Widianto, mengatakan bahwa evaluasi dan monitoring dilakukan secara rutin dan berkala terhadap 37 OPD di Pemkot Malang. “Hal itu, guna mencapai presentase dan waktu respon yang optimal. Karena seperti yang diketahui, bahwa salah satu tugas Diskominfo adalah sebagai koordinator layanan pengaduan publik melalui kanal Sambat Online,” ungkap Kadiskominfo Kota Malang, Jumat (23/04) tadi.

Baca juga:

Berdasarkan data yang dihimpun, tambah Wiwid-sapaan Kepala Dinas, dari keseluruhan 37 OPD, terdapat 5 OPD yang menerima pengaduan terbanyak. Kelima dinas itu, adalah Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) serta Dinas Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP).

“Dari 5 OPD itu, respon terhadap masyarakat yang menyampaikan aduan lewat Sambat Web rata-rata 93.67 persen. Sedangkan respon aduan melalui Sambat SMS dari kelima OPD itu rata-rata 84.85 persen sepanjang tahun 2020,” jelasnya.

Advertisement

Pria yang akrab disapa Wiwid itu juga menyatakan, bahwa keluhan yang diutarakan masyarakat sangat beragam.

Untuk Dishub yang menerima total 209 sambatan sepanjang tahun 2020, pengaduan yang diterima paling banyak adalah tentang juru parkir (Jukir) illegal.

“67 persen sambatan ke Dishub tentang Jukir illegal, 10 persennya tentang ketertiban lalu lintas dan sisanya adalah pengaduan lain-lain. Seperti penutupan portal permanen, ketertiban parkir, retribusi parkir, rambu lalu lintas, perizinan penggunaan knalpot, marka jalan pudar, water barrier rusak. Lalu ada pengaduan tentang regenarasi angkutan kota, tiang lampu rusak, uji coba jalan, dan perizinan bebas parkir,” terangnya.

Kemudian, tambahnya, ada sebanyak 87 pengaduan yang dilayangkan ke Dispendukcapil. Di mana, mencangkup 30 persen tentang pembuatan E-KTP. Kemudian data NIK belum online sebanyak 17 persen, pengurusan akta kelahiran 16 persen, pengurusan surat pindah domisili 14 persen, dan pengaduan lain-lain 23 persen.

Advertisement

“Keluhan lainnya itu seperti update data Kartu Keluarga (KK), ketidaksamaan data penduduk pengurusan, akta cerai, kecewa pelayanan Dispendukcapil, cetak Kartu Identitas Anak (KIA), dan pengurusan Akta Nikah,” jabar Wiwid.

Untuk pengaduan Satpol PP, dijelaskan pria yang juga menjabat Plt Kabag Humas Pemkot ini, dari 84 aduan, 38 persen berkaitan dengan kerumunan atau keramaian warga di jam malam.

“Lalu 26 persen tentang pelaksanaan protokol kesehatan (Prokes) dan social distancing, pelanggaran protokol kesehatan di tempat usaha sebanyak 15 persen. Ketertiban Pedagang Kaki Lima sebanyak 10 persen, dan sambatan lain-lain sebanyak 11 persen,” ujarnya.

Sambatan lainnya, tambah Wiwid, seperti adanya pemalakan, tentang sarana ketertiban lalu lintas, penyalahgunaan narkoba, penempatan CCTV, keberatan pembangunan kos, dan saran ketertiban lalu lintas.

Advertisement

Sementara untuk DPUPRPKP, dari 67 pengaduan yang masuk, 45 persen masyarakat mengeluhkan jalan berlubang, 21 persen tentang permasalahan drainase dan 10 persen menyangkut Penerangan Jalan Umum (PJU). “Aduan lainnya sebanyak 24 persen. Terdiri dari pengaduan tentang jembatan rusak, trotoar rusak, perbaikan jalan mengganggu kenyamanan, penertiban bangunan, dan tentang marka jalan pudar,” ujar Wiwid.

Terakhir, lanjutnya, Disnaker-PMPTSP paling banyak menerima aduan lain-lain. Dari total 49 sambatan masuk melalui web ataupun sms, 66 persen adalah aduan lain-lain. Seperti perizinan pasang tower, lapor usaha tanpa perizinan, pengurusan izin reklame, pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pengurusan Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA), pengurusan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), pengurusan Keterangan Rencana Kota (KRK). Ada juga tentang kartu pra kerja, pelanggaran prokes di perusahaan swasta, pengurusan izin keramaian, kecewa pelayanan Disnaker-PMPTSP, dan pengurusan Surat Ketetangan Usaha (SKU).

“Selain itu, 14 persen pengaduan didapat tentang laporan izin usaha gas elpiji di perumahan, 10 persen berkaitan dengan kebijakan kesiapsiagaan dunia usaha menghadapi covid-19. Dan ada 10 persen masyarakat yang mengadu perihal pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). (mus/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas