Hukum & Kriminal

Dugaan Kasus Korupsi Penggemukan Sapi, Mantan Plt Direktur RPH Kota Malang Jalani Sidang Perdana

Diterbitkan

-

Dugaan Kasus Korupsi Penggemukan Sapi, Mantan Plt Direktur RPH Kota Malang Jalani Sidang Perdana
Mantan Plt RPH Kota Malang Raka Kinasih. (gie/ dokumen)

Memontum Kota Malang – Mantan Plt Direktur Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Malang Tahun 2018, AA Raka Kinasih (43) warga Jl Taman Agung, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Selasa (13/4/2021) pagi menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Namun karena saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19, Raka Kinasih hanya hadir melalui Aplikasi Zoom. Raka hanya bisa melihat dan mendengar pembacaan dakwaan JPU melalui aplikasi Zoom dari LP Wanita Sukun.

Baca juga:

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang Dino Kriesmiardi SH MH melalui JPU Bobi Ardi SH mengatakan bahwa agenda persidangan kali ini adalah pembacaan dakwaan.

“Persidangan tadi agendaanya pembacaan dakwaan oleh JPU dan Selasa depan agenda pembacaan ekaepsi dari penasehat hukum terdakwa. terdakwa dihadirkan melalui Zoom dari Lapas Wanita Sukun,” ujar Bobi.

Advertisement

Seperti yang diberitakan sebelumnya, pihak kejaksaan Negeri Kota Malang telah membidik salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Malang. Bahkan pihaknya hingga Rabu (10/6/2020) siang, telah memeriksa 5 orang untuk diklarifikasi terkait dugaan kasus korupsi menimbulkan kerugian pihak Pemkot Malang senilai kisaran lebih dari Rp 1 miliar. Saat ini kejaksaan masih mengumpulkan data dan keterangan terkait permasalahan ini. Sebab diduga kasus ini terjadi antara Tahun 2017-2018.

Adapun pihak yang sudah diperiksa 8 orang dari RPH, 2 dari BPKAD, 3 orang dari badan pengawas RPH, dan 1 dari Dinas Pertanian.

“Kemungkinan saksi bisa bertambah. Nanti saksi yang sudah diperiksa juga ada yang akan kita panggil ulang untuk pendalaman pemeriksaan. Juga nanti ada saksi ahli. Saksi ahli dari BPKP terkait perhitungan kerugian negara. Dinamika proses penyidikan, alat bukti akan terus kita gali. Saat ini sudah ada alat bukti diantaranya dokumen penyertaan modal, permohonan pengajuan proposal, proses pencairan dan perjanjian penggemukan sapi,” ujar Dino Kriesmiardi, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang.

Teka-teki sosok yang menjadi tersangka dugaan kasus korupsi penggemukan hewan sapi, RPH Kota Malang Tahun 2017-2018, terjawab. Tersangkanya adalah seorang wanita berinisial AAR (43) warga Jl Taman Agung, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Advertisement

Dalam peristiwa dugaan kasus korupsi ini AAR adalah mantan Plt RPH Tahun 2018-2019. Hal itu seperti yang dijelaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Andi Darmawangsa SH MH, pada Rabu (9/12/2020) pukul 10.00.

“Alhamdulillah hari ini Kejaksaan Negeri Kota Malang mengumumkan dugaan tindak pidana korupsi RPH Kota Malang. Kami tetapkan sebagai tersangka Plt RPH Tahun 2018-2019 berinisial AARK. Saat ini kami masih tetapkan satu tersangka terlebih dahulu,” ujar Andi yang didampingi oleh Kasi Pidsus Dino Kriesmiardi SH MH.

Adapun peran tersangka dalam kasus ini adalah terkait kerjasama dengan pihak ketiga pembelian sapi dan pemeliharaanya. “Peran tersangka saat menjadi Plt yang bersangkutan bekerjasama dengan pihak ketiga dalam pembelian sapi dan pemeliharaanya. Disitu ditemukan beberapa penyimpangan hingga menimbulkan kerugian di Pemkot Malang,” ujar Andi.

Ada beberapa hal yang menyeret AARK sebagai tersangka.” Ada beberapa hal tidak dikuti denga perjanjian, sapi yang dibeli tidak sesuai dengan sapi yang datang . Penyewaan- penyewaan fasilitas RPH tidak dibayar dan sebagainya. Kami akan terus kembangkan. Kerugian dari hitungan penyidik mencapai Rp 1,5 miliar. Namun nanti akan kami cocokan dengan hasil audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan),” ujar Andi.

Advertisement

Raka Kinasih (43) warga Jl Taman Agung, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Kamis (10/12/2020) pukul 15.30, ditahan petugas Kejaksaan Negeri Kota Malang. Tersangka Raka dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. (gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas