Hukum & Kriminal
Curi Emas Senilai Rp 851 Juta, Janda 1 Anak Ajak Pacarnya Tidur di Villa Songgoriti
Memontum Kota Malang – Seorang janda 1 anak, Dwisa Yuliati (42) warga Jl Banas, Desa Alak, Kota Kupang, Senin (15/7/2019) siang, dirilis di Polres Malang Kota. Dia adalah tersangka kasus pencurian 13 perhiasan Emas Eropa senilai Rp 851 juta dan sekoper baju.
Dia mencuri saat bekerja sebagai pembantu di rumah dr Lisa (46) warga Jl Borobudur Agung Barat, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada akhir Mei 2019. Dwisa akhirnya berhasil ditangkap petugas Polres Malang Kota pada 3 Juli 2019. Saat itu Dwisa sedang menginap di Villa Songgoriti Kota Batu, bersama pacarnya. Dwisa juga mengaku bahwa uang hasil penjualan emas tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bersenang-senang.
Selain menangkap Dwisa, petugas Polres Malang Kota juga menangkap Pasutri Didik Setiawan (37) warga Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan dan Sih Suwarni (36) warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Keduanya adalah tersangka 480 KUHP, karena telah membantu Dwisa menjual emas curian.
Informasi Memontum, bahwa sebelum kejadian, Dwisa bekerja sebagai PRT (Pembantu Rumah Tangga) di rumah dr Lisa. Dia bekerja selama 6 bulan hingga. Pada akhir Mei 2019, dr Lisa keluar Kota. Saat di rumah sendiri, Dwisa mencuri perhiasan emas di kotak yang disimpan di bawah tempat tidur. Dia juga mencuri 1 koper baju mahal milik dr Lisa.
Usai pencurian itu, Dwisa langsung kabur ke Malang Selatan. Sementara itu, saat pulang dari Jakarta, dr Lisa mengetahui kalau Dwisa sudah tidak ada di rumah. Namun saat itu dia tidak curiga kalau perhiasan emas dan baju-bajunya telah hilang.
Dia mengetahui kasus pencurian ini setelah 1 bulan kemudian, tepatnya awal Juli 2019. Dia baru sadar kalau baju-bajunya telah hilang. Saat dilakukan pengecekan, dr Lisa langsung kaget dikarenakan perhiasan emas beserta surat-surat mikiknya juga telah hilang. Karena mengalami kerugian sebesar Rp 851 juta, kejadian ini selanjutnya dilaporkan ke Polres Malang Kota.
Dari laporan ini, petugas melakukan pelacakan terhadap keberadaan Dwisa. Petugas berhasil melacaknya ternyata Dwisa sedang berada di Villa Songgoriti. Dia bersama kekasihnya menginap di Villa. Meskipun sempat tidak mengaku, namun Dwisa akhirnya hanya bisa pasrah saat menjalani pemeriksaan. Dwisa mengaku kalau 13 perhiasan emas hasil curiannya telah dijual.
Sebanyak 5 perhiasan senilai Rp 468 juta sudah ditemukan oleh pihak kepolisian. Emas itu awalnya dari Dwisa diserahkan kepada Didik dan Sih Suwarni untuk dijualkan. Oleh pasangan suami istri ini, 5 perhiasan emas itu dijual Rp 250 juta di toko emas Di wilayah Kabupaten Malang.
” Saya hanya dapat komisi Rp 500 ribu,” ujar Didik. Atas perbuatannya itu, Didik dan Sih Suwarni kini menemani Dwisa di balik jeruji besi.
Sedangkan pihak toko emas yang telah membeli perhiasan emas curian, sejauh ini masih menjadi saksi. Dikarenakan mereka berdalih tidak mengetahui kalau ke 5 perhiasan emas tersebut adalah barang curian karena dilengkapi denga surat-surat lengkap.
Sampai saat ini, sebanyak 8 perhiasan emas senilai Rp 383 juta masih belum ditemukan. Dikarenakan oleh Dwisa, perhiasan emas itu dijual secara terpisah di beberapa orang tak dikenal. Kini petugas Polres Malang Kota masih terus melakukan pengembangan untuk mencari 8 perhiasan emas tersebut yang belum diketahui keberadaanya.
Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri SIK MH melalui Wakapolres Malang Kota Kompol Arie Kristiawan SIK mengatakan bahwa tersangka DY dikenakan Pasal 363 KUHP sedangkan Pasutri DS dan SS dikenakan Pasal 480 KUHP.
” Tersangka DY kami tangkap saat berada di sebuah Villa dikawasan Batu beraama pacarnya. Sedangkan Pasutri DS dan SS kami tangkap karena telah menjualkan emas hasil curian. Saat ini sudah ada 5 perhiasan dan 1 koper baju kami amankan sebagai barang bukti. Kami masih terus melakukan pengembangan termasuk mencari 8 perhiasan lainnya yang belum berhasil.ditemukan,” ujar Kompol Arie. (gie/yan)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED