Hukum & Kriminal

UB Sesalkan Pelaku Sebar Brosur Dilepas, Hanya Wajib Lapor

Diterbitkan

-

Ketua Tim Advokasi Hukum UB Dr Prija Djatmika SH MSi, menunjukkan brosur dalam amplop. (rhd)

Memontum Kota Malang – Dilepaskannya penyebar brosur yang diduga anggota sindikat calo nasional oleh pihak Polres Malang Kota dan hanya dikenakan wajib lapor, sangat disayangkan pihak UB. Pasalnya, dengan pelaku yang tertangkap tangan satpam UB saat menyebarkan brosur penawaran “jalan belakang” masuk Universitas Brawijaya (UB), di akses pintu Jalan MT Haryono, Senin (15/7/2019) siang sekitar pukul 11.30 -an ini, dapat mengungkap jaringan sindikat yang selalu meresahkan pelaksanaan ujian jalur Mandiri UB setiap tahunnya.

Alasan yang mencuat, kasus tindak pidana ini belum selesai dan harus menunggu korban. Sementara ini belum ada laporan dari korban penipuan. “Menurut kami tidak perlu menunggu, karena ini sudah masuk ranah percobaan tindak pidana penipuan pasal 378 KUHP juncto pasal 53 KUHP juncto pasal 88 KUHP atas permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana penipuan,” ungkap Ketua Tim Advokasi Hukum UB Dr Prija Djatmika SH MSi, kepada awak media, Rabu (17/7/2019) siang.

Kartu nama hitam dan brosur putih tawarkan "jalan belakang" jalur mandiri. (rhd)

Kartu nama hitam dan brosur putih tawarkan “jalan belakang” jalur mandiri. (rhd)

Pemufakatan jahat dimaksud, merujuk pengakuan pelaku yang tertangkap tangan, Maliga Adi Kusuma, asal Lamongan, kelahiran 5 Oktober 1996, mengaku mahasiswa semester enam salah satu PTS di Surabaya, dan tinggal di Wiyung. Saat diinterogasi, menyebut komplotannya berjumlah 8 orang yang berangkat dari Surabaya menggunakan 2 moda transportasi, yaitu Toyota Rush hitam dan Xenia putih. Mereka dibawah komando pasutri, Heri dan Kayla, yang memonitor dari Surabaya.

Masing-masing bertugas menyebarkan 500 amplop di semua akses keluar masuk UB. Jika dikalkulasi total 4.000 amplop, yang berisikan satu kartu nama hitam bertuliskan ”Ada jalur belakang Selma UB 2019 sebelum pengumuman, mau? Dijamin LOLOS!! Pembayaran setelah pengumuman 081292071010”. Sedangkan satu kertas putih lagi berisikan informasi adanya jatah titipan kursi UB dari jalur belakang.

Prija mengaku tidak mengetahui pertimbangan kepolisian melepaskan tersangka. Menurutnya, jika ditetapkan dengan pasal 378 juncto 53 juncto 88 KUHP, polisi dapat menjadikan celah masuk untuk membongkar jaringan pelaku kejahatan penipuan skala nasional, yang menyasar target camaba perguruan tinggi jalur mandiri.

Advertisement

Namun sebagai praktisi hukum, Prija menghormati keputusan Polres Malang Kota, dengan pertimbangan ada upaya lain dengan melibatkan Polda Jatim dan pihak lainnya. Mengingat pengakuan pelaku, sebelumnya mereka mengedarkan brosur serupa untuk camaba jalur Mandiri di UIN Surabaya, UGM Yogyakarta dan Universitas Pancasila Jakarta.

Baca : Polisi Buru Pelaku Utama Calo UB

“Kami masih menunggu dari pihak kepolisian. Kami berharap polisi melanjutkan pemeriksaan ini hingga membongkar jaringannya. Ini kan sudah jaringan nasional, masa dilepas begitu saja. Kan tidak logis. Kalaupun ada keterlibatan orang dalam, kami juga jadi tahu untuk mengambil tindakan,” tegas Wakil Dekan 1 Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FHUB) ini.

Pihak UB tidak ingin kasus ini berhenti begitu saja, lantaran kasus seperti ini pernah terjadi di tahun-tahun sebelumnya. Hanya saja, tidak korban yang melapor. Ada indikasi dugaan pelaku sebelumnya gambling dengan menyebar brosur untuk mencari mangsa. Saat mangsa lulus karena hasil tes sesungguhnya, maka pelaku akan mendapatkan imbalan karena klaim ada orang dalam. Namun, jika mangsa tidak lulus, tidak ada kesepakatan imbalan.

Advertisement

“UB memastikan tidak ada pintu belakang. Kalau pun ditemukan ada, akan dicopot. Bahkan transparansi kelulusan dengan warna hijau akan diumumkan terbuka, hanya menyesuaikan jumlah kuota. Misal FHUB nilai yang layak lulus 400, namun kuotanya 200, maka 200 tertinggi yang diambil,” tandas mantan Pimred salah satu koran nasional ini. (adn/yan)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas