Hukum & Kriminal

Nekat Curi Motor, Pengamen Jalanan Diringkus Polisi

Diterbitkan

-

Nekat Curi Motor, Pengamen Jalanan Diringkus Polisi
Tersangka Slamet. (ist)

Memontum Kota Malang – Tersangka Curanmor, Slamet Hadianto (46) pengamen jalanan, warga kawasan Klojen, Kota Malang, Sabtu (20/2/2021) siang, masih mendekam dibalik jeruji besi Polsek Klojen. Dia bersikukuh bahwa baru sekali melakukan aksi Curanmor.

Yakni hanya mencuri motor Yamaha Mio milik MR (23) di Jl Ir Rais, Gang IV, Kecamatan Klojen, Kota Malang pada Senin (1/2) pukul 22.30.

Kini akibat perbuatannya itu, Slamet harus mempertanggung jawabkan perbuatannya meringkuk di balik jeruji besi.

Baca: Pukuli Korban, Maling Burung Jalak Suren Dibekuk Polisi

Advertisement

Informasi Memontum.com bahwa sebelum kejadian korban datang ke rumah keluarganya di Jl Ir Rais Gang IV pada Senin (1/2) pukul 20.30. Motor Yamaha Mio tersebut kemudian di parkir di garasi rumah. Garasi tersebut dengan model terbuka hingga motor terlihat dari depan rumah.

Nampaknya saat Slamet sedang melintas di lokasi melihat motor Mio itu hingga dia pun berniat mencurinya. Sekitar pukul 22.30, Slamet pun melancarkan aksinya. Dia kemudian memanjat tembok samping rumah.

Karena kondisi sekitar TKP sedang sepi, dia berhasil masuk ke area halaman rumah. Dengan memelankan langkah kakinya, Slamet sama sekali tidak menimbulkan suara gaduh.

Dia kemudian menuju ke arah motor Mio itu. Dengan menggunakan alat semacam kunci T, dia berhasil merusak rumah kontak motor.

Advertisement

Selanjutnya dia merusak gembok pagar rumah hingg berhasil membawa kabur motor tersebut. Tak lama kemudian, korban baru mengetahui kalau motornya telah hilang.

Baca Juga: Curi Motor di Kawasan Terminal Arjosari, Jukir Diciduk Polisi

Kejadian ini selanjutnya dilaporkan ke Polsek Klojen hingga petugas melakukan penyelidikan. Selang beberapa hari kemudian, petugas Polsek Klojen berhasil menangkap Slamet saat hendak menjual motor curiannya.

Kapolsek Klojen, Kompol Akhmad Fani Rakhim melalui Kanit Reskrim Polsek Klojen, AKP Yoyok Ucuk mengatakan bahwa tersangka ditangkap karena kasus Curanmor.

Advertisement

“Tersangka mengaku baru sekali ini melakukan pencurian motor. Renacananya, motor tersebut hendak dijual. Tersangka kami kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” ujar AKP Yoyok Ucuk. (gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas