Hukum & Kriminal
Nekat Curi Motor, Pengamen Jalanan Diringkus Polisi
Memontum Kota Malang – Tersangka Curanmor, Slamet Hadianto (46) pengamen jalanan, warga kawasan Klojen, Kota Malang, Sabtu (20/2/2021) siang, masih mendekam dibalik jeruji besi Polsek Klojen. Dia bersikukuh bahwa baru sekali melakukan aksi Curanmor.
Yakni hanya mencuri motor Yamaha Mio milik MR (23) di Jl Ir Rais, Gang IV, Kecamatan Klojen, Kota Malang pada Senin (1/2) pukul 22.30.
Kini akibat perbuatannya itu, Slamet harus mempertanggung jawabkan perbuatannya meringkuk di balik jeruji besi.
Baca: Pukuli Korban, Maling Burung Jalak Suren Dibekuk Polisi
Informasi Memontum.com bahwa sebelum kejadian korban datang ke rumah keluarganya di Jl Ir Rais Gang IV pada Senin (1/2) pukul 20.30. Motor Yamaha Mio tersebut kemudian di parkir di garasi rumah. Garasi tersebut dengan model terbuka hingga motor terlihat dari depan rumah.
Nampaknya saat Slamet sedang melintas di lokasi melihat motor Mio itu hingga dia pun berniat mencurinya. Sekitar pukul 22.30, Slamet pun melancarkan aksinya. Dia kemudian memanjat tembok samping rumah.
Karena kondisi sekitar TKP sedang sepi, dia berhasil masuk ke area halaman rumah. Dengan memelankan langkah kakinya, Slamet sama sekali tidak menimbulkan suara gaduh.
Dia kemudian menuju ke arah motor Mio itu. Dengan menggunakan alat semacam kunci T, dia berhasil merusak rumah kontak motor.
Selanjutnya dia merusak gembok pagar rumah hingg berhasil membawa kabur motor tersebut. Tak lama kemudian, korban baru mengetahui kalau motornya telah hilang.
Baca Juga: Curi Motor di Kawasan Terminal Arjosari, Jukir Diciduk Polisi
Kejadian ini selanjutnya dilaporkan ke Polsek Klojen hingga petugas melakukan penyelidikan. Selang beberapa hari kemudian, petugas Polsek Klojen berhasil menangkap Slamet saat hendak menjual motor curiannya.
Kapolsek Klojen, Kompol Akhmad Fani Rakhim melalui Kanit Reskrim Polsek Klojen, AKP Yoyok Ucuk mengatakan bahwa tersangka ditangkap karena kasus Curanmor.
“Tersangka mengaku baru sekali ini melakukan pencurian motor. Renacananya, motor tersebut hendak dijual. Tersangka kami kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” ujar AKP Yoyok Ucuk. (gie)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED