Hukum & Kriminal

Curi Kamera DSLR, Gadis Cantik Diciduk Polisi

Diterbitkan

-

Curi Kamera DSLR, Gadis Cantik Diciduk Polisi
Tersangka Vivta saat di Polsek Lowokwaru. (ist)

Memontum Kota Malang – Vivta Nadia Nimah W (19) warga Jl Kepuh Gang I, Kurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang, hingga Rabu (10/2/2021) siang, masih meringkuk di balik jeruji besi Polresta Malang Kota.

Gadis cantik ini ditangkap petugas Polsek Lowokwaru karena telah mencuri kamera DSLR Nikon D 600 berikut lensanya yang seharga total Rp 20 juta.

Vivta mencuri kamera itu di rumah Syamsul R (30) temannya di Perum Joyogrand, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang pada Rabu (20/1/2021) siang.

Baca: Diputus Kontrak Secara Sepihak, Dua PT Proyek Pembangunan Gedung di RSSA Bakal Tempuh Upaya Hukum

Advertisement

Dari hasil penyelidikan petugas Polsek Lowokwaru, Vivta berhasil ditangkap beberapa hari lalu dan kini penahanannya dititipkan di Polresta Malang Kota.

Informasi Memontum.com bahwa Vivta adalah teman korban. Sebelum kejadian, dia berkunjung ke rumah korban. Namun ketika di tinggal mandi, Vivta menyelinap masuk ke dalam kamar.

Dia kemudian mencuri kamera tersebut dan segera berpamitan pulang saat korban masih berada di kamar mandi. Usai keluar dari kamar mandi, korban masih belum sadar bahwa kameranya sudah hilang. Barulah ketika mengecek satu persatu koleksi kameranya, ternyata ada kameranya yang hilang.

Kapolsek Lowokwaru, Kompol Fatkhur Rokhman mengatakan, tersangka telah melakukan aksi pencuriannya kamera. “Jadi tersangka ini mencuri kamera di rumah korbannya yang berinisial SR (30), warga Kelurahan Matakando, Kecamatan Mpunda, Kota Bima. Korban ini merupakan seorang fotografer, sehingga memiliki banyak koleksi kamera,” ujar Kompol Fatkhur.

Advertisement

Setelah dilaporkan ke Polsek Lowokwaru, petugas segera melakukan penyelidikan. Selain itu korban juga mencari informasi di jual beli kamera di media sosial.

“Di forum jual beli kamera akhirnya ditemukan ada yang menawarkan kamera mirip dengan milik korban. Bersama petugas, korban kemudian mendatangi si penjual kamera tersebut. Dilakukan pengecekan ternyata benar. Si penjual mengatakan kalau kamera itu dibeli dari seorang perempuan. Dari hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka hingga kami tangkap di rumahnya,” ujar Kompol Fatkhur.

Setelah ditangkap petugas, Vivta mengakui perbuatannya. Dia mengaku telah mencuri dua kamera beserta lensanya. “Dari dua kamera yang dicurinya, satu kamera masih berfungsi sedangkan satunya rusak. Tetapi oleh tersangka, semua kamera dan lensa itu telah dijual seharga Rp 6 juta,” ujar Kompol Fatkhur.

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun, Mobil Brio Tabrak Mobil Boks dan 2 Motor

Advertisement

Kepada petugas, Vivta mengaku nekat mencuri karena sedang butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari. “Atas perbuatannya itu tersangka V kami kenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” ujar Kompol Fatkhur.

Uang hasil penjualan ponsel hampir sebagaian telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Adapun BB yang diamankan petugas berupa lembar pecahan seratus ribu rupiah, kamera Nikon dan motor Honda Beat. (gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas