Hukum & Kriminal

Modus Bobol Rumah, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk

Diterbitkan

-

Modus Bobol Rumah, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk
Tersangka Juprianto dan Teuku Reza Satria saat turun dari mobil polisi. (gie)

Memontum Kota Malang – Dua pelaku Curanmor, Juprianto alias Cemplon (40) warga Dusun Madyorenggo, Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang dan Teuku Reza Satria (35) warga Jl Jaksa Agung Suprapto, Gang III, Kelurahan Rampalclaket, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Sabtu (6/2/2021) pagi, berhasil dibekuk petugas Resmob Polresta Malang Kota.

Keduanya adalah pelaku pembobolan rumah milik Khoirul Anam (28) guru, warga Jl Lowokdoro, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sukun, Kota Malang pada 17 November 2020 pukul 24.00. Dalam aksinya itu, kedua pelaku berhasil mencuri HP Xiomi 4X dan Honda Beat Nopol N 3643 AAB.

Informasi Memontum.com bahwa Juprianto adalah residivis kasus pencurian. Dia baru bebas pada Tahun 2019. Nampaknya penjara tidak membuatnya tobat. Terbukti pada 17 November 2020, dia melakukan kembali aksi pencurian bersama Reza.

Keduanya dengan mengendarai motor Mio mencari sasaran di kawasan Lowokdoro. Dengan mencongkel jendela menggunakan obeng, Juprianto berhasil masuk ke dalam rumah. Juprianto cukup profesional hingga sama sekali tidak menimbulkan suara gaduh. Sehingga korban yang saat itu sedang istirahat tidur, tidak terbangun.

Advertisement

Saat itu mereka berhasil mencuri motor Honda Beat dan HP Xiomi. Motor dengan mudah dicuri karena kunci kontak menempel. Sedangkan mereka bisa mudah keluar rumah karena kunci rumah masih menempel di pintu dalam.

Korban baru mengetahui keesokan paginya saat bangun tidur. Kejadian ini selanjutnya dilaporkan ke Polresta Malang Kota. Atas laporan itu petugas melakukan penyelidikan. Beberapa hari lalu, petugas mendapat informasi keberadaan Reza di kawasan Bunul, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Saat ditangkap Reza kedapatan masih menyimpan HP hasil curian dan 1 poket ganja. Saat diperiksa polisi, Reza mengaku bahwa pencurian tersebut dilakukan bersama Jupri. Hasil dari pengembangan, Jupri akhirnya berhasil di bekuk petugas kepolisian di rumahnya. Obeng dan motor Mio yang digunakan sebagai sarana berhasil diamankan.

Baca Juga: Digugat Masalah Tanah, Sebanyak 45 KK Warga Dusun Junggo Hadir ke PN Kota Malang

Advertisement

Ternyata motor Honda Beat tersebut telah dijual ke Pasuruan seharga Rp 1,5 juta. Kini petugas kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap penadahnya. Kepada petugas Juprianto mengatakan bahwa baru sekali ini melakukan pencurian.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH melalui Kasat Reskrim Kompol Tinton Riambodo SIK mengatakan bahwa kedua teraangka ditangkap karena telah membobol rumah dan melakukan aksi Curanmor. “Kedua tersangka kami kenakan Pasal 363 KUHP,” ujar Kompol Tinton.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat supaya lebih berhati-hati dan waspada terhadap aksi kejahatan.

“Jangan memudahkan pelaku untuk melakukan aksinya. Jangan membiarkan kunci menempel di motor dan pintu rumah menempel. Sebaiknya kunci dilepas dan disimpan ditempat yang tidak terlihat. Karena itu akan menyusahkan pelaku untuk melakukan aksinya. Karena dari pengakuan pelaku, jika mendapat kesulitan saat beraksi, akan mengurungkan niatnya dan mencari sasaran di tempat yang lain,” ujar Kompol Tinton. (gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas