Hukum & Kriminal

Wanprestasi Rp 109 Juta, PT Gunadharma Anugerahjaya Digugat Rekan Kerja

Diterbitkan

-

Moh Nadjib Asrori SH M Hum, James dan kerabat serta KRH Gus Ripno Waluyo SE SPd SH. (gie)
Moh Nadjib Asrori SH M Hum, James dan kerabat serta KRH Gus Ripno Waluyo SE SPd SH. (gie)

Memontum Kota Malang – Karena dianggap ingkar janji dalam pelunasan pembayaran pengerjaan proyek Gedung Olah Raga (GOR) Gajah Mada Kota Batu Tahun 2016, pihak PT Gunadharma Anugerahjaya digugat oleh James Iwan Niswar (50) warga Jl Puncak Buring Indah, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Yakni karena kekurangan pembayaran Rp 109 juta.

Gugatan Wanprestasi ini telah berjalan di PN Kepanjen dengan agenda mediasi. Namun mediasi tidak ada titik temu hingga sidang bakal berlanjut dengan pembacaan gugatan pada, Selasa (27/10/2020) di PN Kepanjen.

Moh Nadzib Asrori SH M Hum, kuasa hukum James saat bertemu Memontum.com di kantornya Jl KH Hasyim Ashari, Kecamatan Klojen, Kota Malang, mengatakan bahwa permasalahan ini bermula pada 24 September 2016. “Pihak tergugat melalui Edho Darmanto selaku Projeck Meneger menghubungi Pak James untuk mengerjakan proyek GOR Gajah Mada di Kota Batu, untuk membuat railing tangga dan fasade,” ujar Nadzib.

Pada 10 November 2016, terjadi kesepakatan antara pihak James dan PT Gunadharma dengan kontrak kerja senilai Rp 460.218.750. “Ada beberapa kali pembayaran dari pihak tergugat yakni total Rp 341 juta dari nilai proyek Rp 460 juta. Pengerjaan proyek tersebut sudah selesai pada Januari 2017. Namun sisa tunggakan pembayaran masih Rp 119 juta. Klien kami terus meminta sisa pembayarannya hingga ada pembayaran lagi Rp 10 juta. Jadi masih tersisa Rp 109 juta,” ujar Nadzib.

Advertisement

Untuk kekurangan pembayaran itu pihak James telah tiga kali melakukan somasi ke PT Gunadharma Anugerahjaya yang beralamatkan di Jl Wahid Hasyim, Desa Talok, Kecamatan turen, Kabupaten Malang. “Somasi 1 pada 16 September 2017, somasi Kedua 23 September 2017 dan somasi ketiga pada 26 September 2017. Tidak ada jawaban tidak ada itikat baik,” ujar Nadzib.

Tiga tahun setelah somasi, tepatnya pada 3 September 2020, James mengajukan gugatan Wanprestasi. “Sidang pertama awalnya mediasi para pihak disuruh hadir. Namun pihak Direktur PT Gunadharma Anugerahjaya, Nofan Eko Prasetyo diwakili pengacaranya. Saat itu ada penawaran satu bulan akan dibayar Rp 1 juta. Namun mediasi ketiga pihak tergugat mengeluarkan surat langsung ke Pak James. Memberitahukan bahwa perusahaan sedang kolaps. Tidak ada titik temu dalam mediasi. Sidang berikutnya kembali ke majelis,” ujar Nadzib.

Dalam gugatannya, James meminta sisa pembayarannya yang belum terbayar. “Kami berharap majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan kami. Sisa pembayaran juga harus dibayar. Supaya menghukum tergugat membayar uang paksa Rp 1 juta untuk setiap hari keterlambatan menjalankan putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap,” ujar Nadzib. (gie)

 

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas