Berita

Polemik Pasar Terpadu Dinoyo, PT CGA Bantah Rencana Penyerahan Pengelolaan

Diterbitkan

-

Dr Solehoddin SH MH, Corporate Lawyer PT CGA. (gie)

Memontum Kota Malang – Sepinya pengunjung Pasar Terpadu Dinoyo di Jl MT Haryono, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, menimbulkan polemik. Senter kabar di masyarakat bahwa PT Citra Gading Asritama (CGA) akan menyerahkan pengelolaan Pasar Dinoyo ke Pemkot Malang. Informasi penyerahan pengelolaan ini sudah berhembus sejak beberapa hari ini dan bahkan sudah menjadi gunjingan di Gedung Dewan

Corporate Lawyer PT CGA, Dr Solehoddin SH MH saat bertemu Memontum.com pada Kamis (3/10/2019) pukul 15.30, membantah adanya rencana penyerahan pengelolaan Pasar Terpadu Dinoyo ke Pemkot Malang. Pihaknya CGA akan tetap mengelola Pasar Dinoyo dan dalam waktu dekat akan melakukan perbaikan dan inovasi.

“Klien kami tidak pernah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang bertujuan untuk mengembalikan pengelolaan Pasar Dinoyo ke Pemkot Malang. Malahan kami akan melakukan pembenahan terhadap Pasar Dinoyo Malang. Supaya nanti Pasar Dinoyo akan menjadi pasar yang mengayomi dan menfasilitasi para pedagang tradisional,” ujar Solehoddin.

Dalam kesempatan ini, dia juga menyinggung terkait konflik internal. Pihaknya menjelaskan bahwa permasalahan internal yang terjadi di perusahaan adalah permasalahan yang wajar terjadi.

Advertisement

” Klien kami, direktur PT CGA akan menyelesaikan dan meluruskan permasalahan-permasalahan dalam waktu dekat. Perusahaan kami baik-baik saja, masih dalam kondisi sehat dan tidak pailit,” ujar Solehoddin.

Pada 12 Juli 2019, RUPS PT CGA telah melakukan pergantian kepengurusan perseroan dan telah mengangkat pengurus baru.

” Dalam waktu dekat klien kami juga akan melakukan upaya hukum atas putusan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) Pengadilan Niaga. Dikarenakan yang mewakili sidang PKPU pada Sepetember 2019 bukanlah kuasa hukum yang ditunjuk oleh Direktur Utama PT CGA yang baru, Rizky Ardiansyah Prasetio,” ujar Solehoddin.

Saat putusan PKPU beberapa waktu lalu, Solehuddin sudah memprotes majelis hakim, namun persidangan tetap berlanjut. ” Kami mengajukan protes dan sudah kami jelaskan bahwa sayalah lawyer yang ditunjuk oleh direktur utama PT CGA. Namun putusan tetap berjalan dan kami diminta untuk mengajukan PK (Peninjauan Kembali),” ujar Solehoddin.

Advertisement

Dalam waktu dekat pihaknya bakal mengajukan gugatan perdata dan juga pidana terkait konflik gugatan PKPU ini. ” gugatan ini relasnya ke PT CGA. Namun ada orang lain yang mengatas namakan PT CGA yang tidak memiliki gugatan asli. Sampai saat ini sangat aneh. Karena kondisi inilah kami akan melakukan upaya hukum pidana maupun perdata,” ujar Solehoddin.

Dia juga menjelaskan saat terjadinya gugatan PKPU, susunan pengurus direktur sudah diganti melalui RUPS 12 Juli 2019, jadi jika ada pihak laiin yang mengatas namakan PT CGA, Solehoddin tidak akan segan untuk menempuh jalur pidana.

” Jelas kuasa hukum yang yang mewakili gugatan PKPU bukanlah lawyer yang yang ditunjuk klien kami. Padahal saat gugatan itu, sudah ada RUPS pergantian direktur. Dalam waktu dekat kami akan ajukan perkara pidana. Terkait penundaan pembayaran hanya kurang dari Rp 5 miliar,” ujar Solehiddin. (gie/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas