SEKITAR KITA

Pengunjuk Rasa Dipulangkan, 1 Orang Terlibat Perusakan Bus Polres Batu

Diterbitkan

-

Kasat Reskrim AKP Azi Pratas Guspitu SIK SH. (Ist)
Kasat Reskrim AKP Azi Pratas Guspitu SIK SH. (Ist)

Memontum Kota Malang – Satu persatu pengunjuk rasa tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja yang sempat diamankan di Polresta Malang Kota, sudah diperbolehkan pulang pada Jumat (9/10/2020) sore. Tentunya mereka telah menjalani pendataan dan pemeriksaan petugas. Mereka yang sudah diperbolehkan pulang karena tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Beberapa diantaranya dijemput oleh kerabat dan orang tuanya. Namun dari 129 orang yang diamankan tidak semuanya bisa pulang. Sebab yang terlibat perusakan harus menjalani proses hukum.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu SH SIK membenarkan bahwa pemulangan pengunjuk rasa dimulai pukul 16.00. Sebanyak 128 pengunjuk rasa dipulangan. Satu orang masih dalam pemeriksaan dan penyidikan oleh petugas.

Keluarga pengunjuk rasa saat melakukan penjemputan. (ist)

Keluarga pengunjuk rasa saat melakukan penjemputan. (ist)

“Satu orang tersebut terbukti melakukan perusakan saat unjuk rasa. Pelaku melemparkan batu ke arah kaca bus Polres Batu. BB (Barang-Bukti) yang kami amankan berupa pecahan kaca dan batu,” ujar AKP Azi.

Hingga Jumat malam, pelaku berinisial AN (21) kuli bangunan, warga kawasan Wagir, Kabupaten Malang, masih menjalani pemeriksaan petugas. Tentunya petugas masih terus melakukan pengembangan mencari pelalu lainnya.

Advertisement

Apalagi wajah-wajah pelaku perusakan Bus Polres Batu, beberapa diantaranya terekam wajahnya. “Ancamannya Pasal 170 KUHP Subsider Pasal 406 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Kami masih terus melakukan pengembangan,” ujar AKP Azi.

Perlu diketahui bahwa unjuk rasa penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja berlangsung anarkis di depan Gedung DPRD Kota Malang, Kamis (8/10). Baik pengunjuk rasa maupun petugas Polri banyak yang mengalami luka. Bus Polres Batu yang di parkir tak jauh dari lokasi dirusak dengan cara dilempari batu, mobil CRV Satpol PP Patwal Wakil Wali Kota Malang yang di parkir di Jl Majapahit, digulingkan dan dibakar. Truk Polres Blitar juga dilempari batu. Sebanyak 4 motor dinas Polresta Malang Kota dibakar di Jl Kahuripan. Serta beberapa mobil milik Pemkot Malanh mengalami pecah kaca. Bagian depan gedung dewan juga alami kerusakan.

Akibat unjuk rasa yang anarkis ini petugas melakukan penindakan hukum. Diantaranya mengamankan 129 pengunjuk rasa. Mereka menjalani pemeriksaan dan pendataan. Pada Jumat sore sebanyaj 128 pengunjuk rasa informaasinya sudah diperbolehkan pulang. (gie)

 

Advertisement

 

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas