Hukum & Kriminal

Konflik Geprek Bensu Kota Malang, Deviden Belum Dibagi

Diterbitkan

-

Kesaksian Rita tentang kompensasi mendapat protes karena berasumsi menyampaikan pendapatnya sendiri meskipun bukan saksi ahli. (Ist)
Kesaksian Rita tentang kompensasi mendapat protes karena berasumsi menyampaikan pendapatnya sendiri meskipun bukan saksi ahli. (Ist)

Memontum Kota Malang – Perseteruan dua pemodal franchise Geprek Bensu Jl Soekarno-Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, masih terus berlangsung dalam persidangan perdata di Pengadilan Negeri Kota Malang, Selasa (29/9/2020) siang.

Yakni gugatan perdata terhadap Septian Taufan Widayanto (33) pengusaha franchise Geprek Bensu di Kota Malang, warga Perum Permata Jingga West Area, Kelurahan Tunggul Wulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Taufan sendiri digugat oleh rekan kerjanya Denny Eko Putra (30) warga Jl Joko Tole, Kauman Besuki, Kecamatan Besuki, Kota Situbondo.

Gugatan Wanprestasi (Perbuatan ingkar janji) dengan No 125/Pdt.G /2020/PN . Mlg , tgl 02-06- 2020, menyebut bahwa Septian Taufan digugat Rp 1.921.094.853. Dalam persidangan kali ini tergugat menghadirkan saksi ahli Dr. Budi Santoso, SH, LLM, ahli hukum perdata dan saksi Rita Reswati mantan karyawan bagian Head Admin/Finance.

Saat menjadi saksi di persidangan, kesaksian Rita sempat di protes oleh Sumardhan SH MH, kuasa hukum Denny Eko Putra. Sebab saat itu Rita mengatakan bahwa setelah Denny tidak bergabung di Ayam Geprek Bonsu Suhat sejak Mei 2020, telah mendapat kompensasi. Rita menyebut Denny telah menerima kompensasi Rp 150 juta.

Advertisement

Pernyataan itu langsung diputus oleh Sumardhan SH. Dia pun menanyakan apakah kompensasi itu pendapat Rita sendiri atau tertulis dalam kesepakatan perjanjian. Saat itu Rita mengatakan bahwa pendapatnya sendiri. Sumardhan meminta Rita untuk tidak berpendapat karena dia bukan saksi ahli.

Usai persidangan Sumardhan mengatakan bahwa untuk keterangan saksi ahli Dr Budi Santoso sudah cukup objektif dan menguntungkan penggugat meskipun dihadirkan oleh tergugat. “Saksi ahli menyampaikan jika sudah tidak ada kerjasama dalam CV, harus terjadi pembatalan. Bagaimana cara kesepakatan berakhir , yakni dengan berdamai antara pihak yang dituangkan dalam baik lisan maupun tertulis. Kedua apabila tidak bisa berakhir dengan damai maka harus melalui pengadilan. Harus dibatalkan CV nya kemudian Dividen nya dibagi,” ujar Sumardhan.

Menurutnya, Denny harus tetap mendapatkan bagiannya sebagai pemilik modal. ” CV nya belum dibatalkan. Harus dibatalkan dulu dan dimulai kembali dari awal. Agar tidak terikat hak dan kewajiban orang lain. Disini klien kami harusnya tetap menerima keuntungan sebab CV nya sampai sekrang belum dibatalkan dan deviden nya juga belum dibagi,” ujar Sumardhan.

Seperti diberitakan sebelumnya, gugatan Wanprestasi terhadap Septian Taufan Widayanto (33) pengusaha franchise Geprek Bensu di Kota Malang, warga Perum Permata Jingga West Area, Kelurahan Tunggul Wulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, telah dilayangkan ke PN Malang, Selasa (2/6/2020) siang.

Advertisement

BACA: Pengusaha Geprek Bensu di Kota Malang Digugat Rp 1,9 Miliar

Taufan digugat oleh rekan kerjanya sendiri yakni Denny Eko Putra (30) warga Jl Joko Tole, Kauman Besuki, Kecamatan Besuki, Kota Situbondo. Gugatan Wanprestasi (Perbuatan ingkar janji) dengan No 125/Pdt.G /2020/PN.Mlg, tgl 02-06- 2020, menyebut bahwa Septian Taufan digugat Rp 1.921.094.853.

Menurut keterangan Sumardhan SH, kuasa hukum Denny Eko, saat bertemu Memontum.com pada Selasa (2/6/2020) malam, menceritakan bahwa pada Juni 2017, Denny, Totok Muhajirin dan Septian Taufan telah melakukan kerjasama membuka usaha Geprek Bensu di Malang dengan modal awal Rp 300 juta. Yakni dengan rincian masing-masing orang menyetor modal Rp 100 juta.

“Disepakati pembagian kepemilikan saham masing-masing Denny sebesar 30 %, Septian Taufan sebesar 40 % dan Totok 30%. Usaha pertama yang dibuka adalah Geprek Bonsu Jl Soaekarno-Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang atau tepatnya di Ruko Griya Shanta Eksekutif,” ujar Sumardhan.

Advertisement

BACA JUGA: Pengusaha Geprek Bensu di Kota Malang Digugat Mantan Istri Mudanya, Terkait Nafkah Anak

Usaha ini berkembang pesat. Denny pernah mendapatkan mendapatkan bagian keuntungan setiap bulan Rp 120 juta. Yakni pada Februari, Maret dan April 2019 dengan total Rp 360 juta. Namun pada bulan Mei 2019, Denny tidak lagi menerima keuntungan profit dari Septian Taufan.

“Denny klien saya ini juga kan owner. Harusnya nendapat keuntungan juga. Namun pada Mei 2019 hingga Mei 2020 tidak dibayar. Harusnya hingga saat ini yang diterima klien saya senilai Rp 1.921.094.853. Kami menduga keuntungan dari usaha bersama itu digunakan untuk membayar kepentingan pribadi tergugat. Jadi apa yang dilakukan Septian dengan tidak membayar keuntungan kepada klien kami adalah perbuatan ingkar janji. (gie)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas