Hukum & Kriminal
Ayah Tiri Kejam Pembunuh Agnes Erlita, Vonis 17 Tahun Penjara
Memontum Kota Malang – Ayah tiri pembunuh Agnes Arlita (3) di sebuah rumah kontrakan Perum Tlogowaru Indah, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Senin (22/6/2020) siang, akhirnya jalani sidang vonis di PN Kota Malang. Majelis hakim Indarto SH MH menyebut pembunuhan yang terjadi pada akhir Oktober 2019, sangatlah sadis dan kejam hingga memberikan vonis kepada Ery Age Anwar (36) warga asal Sukoharjo, Jawa Tengah, selama 17 tahun penjara.
Putusan ini tentunya lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebab dalam persidangan sebelumnya, JPU M Herianto SH menuntut Ery selama 20 tahun penjara karena tergolong sadis dan meresahkan masyarakat. Yakni dengan ancaman maksimal dari Pasal 80 Ayat 3 dan 4 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pertimbangan lainnya karena Ery tidak ada permintaan maaf kepada ibu korban dan keluarga besarnya.
Terkait vonis 17 tahun penjara ini, Ery yang dihadirkan secara virtual video call, menerima putusan tersebut. Kendati Ery menerima putusan itu, namun tidak untuk JPU yang merasa vonis lebih ringan dari tuntutannya. Di akhir perasidangan Herianto SH mengatakan masih pikir-pikir terkait vonis ini.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Malang Wahyu Hidayatullah SH mengatakan bahwa vonis 17 tahun penjara untuk terdakwa ini adalah 2/3 dari tuntutannya yakni 20 tahun penjara. “Kita masih menunggu petunjuk dari pimpinan apakah akan ada upaya hukum lagi atau tidak. Masih ada waktu selama 7 hari,” ujar Wahyu.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, setelah sempat ber alibi dengan mengatakan kalau Agnes Arlita (3) anak tirinya tewas karena tenggelam, Ery Age Anwar (36) warga asal Sukoharjo, Jawa Tengah, akhirnya mengakui perbuatannya pada Kamis (31/10/2019) malam. Dia mengaku bahwa bermula saat Agnes buang air di celana. Ery kemudian memasukan Agnes ke kamar mandi dan mengguyurnya dengan air sambil marah-marah.
Tidak hanya itu, saat si kecil ketakutan sambil bilang iya ayah-iya ayah, tidak menbuat Ery berbelas kasihan. Bahkan saat Agnes terjatuh tertelungkup, dia menginjak 2 kali dibagian punggung. Saat Agnes merintih kesakitan sambil membalikan badan, giliran perutnya yang diinjak oleh ayah tirinya tersebut hingga membuat nafasnya tersengal-sengal.
Penderitaaan Agnes tidak selesai disitu. Ery yang sudah kalut membakar kaki Agnes di atas kompor gas hingga mengalami luka bakar. Akibat injakan kaki tersebut ada pendarahan pada perut korban dan robekan pada usus besarnya hingga mengakibatkan meninggal dunia.
Kejadian ini berawal saat korban buang air besar di celana. Saat itu Ery yang hanya berdua bersama Agnes langsung membawany ke kamar mandi. Tubuh kecil Agnes diguyur air hingga tetjatuh. Saat itulah Agnes jatuh tertelungkup. Bukannya merasa kasihan, Ery malah menginjak punggung Agnes sebanyak 2 kali.
Selanjutnya dia menginjak perut Agnes hingga gadis kecil ini kejang-kejang dan sulit bernafas. Saat tubuhnya mengigil Ery menjadi panik hingga membawanya di atas kompor. Rencananya hendak dipanaskan malah membuat luka bakar pada kaki Agnes. Saat dilarikan di RD Reva Husada. Kepada ibu korban, Ery mengaku kalau Agnes meninggal akibat tenggelam di bak kamar mandi. (gie/yan)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED