Hukum & Kriminal

Sidang Wanita 13 Tahun Tubuhnya Dinikmati Pengusaha Ban, Lilik: Karena Minum dan Kue, Saya Dianggap Merayu

Diterbitkan

-

Sagit saat menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Lilik. (ist)
Sagit saat menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Lilik. (ist)

Memontum Kota Malang – Sidang lanjutan terdakwa Lilik S S.E (48) warga Jl Candi Sari, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, kembali berlangsung di PN Malang, Senin (8/6/2020) pukul 15.00. Dalam persidangan kali ini Lilik dipertemukan dengan Sagit Kusnobianto (72) pengsaha ban warga Jl Anjarmoro, Kota Malang ke Polda Jatim. Sagit dihadirkan di PN Malang sebagai saksi dalam kasus ini.

Awalnya sidang berjalan terbuka, namun setelah Sagit ditanya oleh majelis hakim tentang hubunganya dengan Lilik, sidang menjadi tertutup. Semua pengunjung yang berada dalam ruangan melihat proses persidangan ini diminta oleh majelis hakim untuk meninggalkan ruangan. Sebab sebelumnya Sagit mengatakan bahwa hubungannya dengan Lilik atas bujuk rayu hingga terjati hubungan intim.

Lilik bersama Tim kuasa hukumnya. (gie)

Lilik bersama Tim kuasa hukumnya. (gie)

“Atas bujuk rayu terdakwa saya ada hubungan intim,” ujar Sagit.

Karena akan membicarakan keterangan terkait hubungan intim inilah sidang akhirnya menjadi tertutup. Usai persidangan, Lilik mengatakan bahwa selama persidangan Sagit banyak memberikan keterangan bohong dan tidak benar terkait hubungannya selama 13 tahun.

“Kebohongan tentang akte kelahiran anak saya, kebohongan tentang buku nikah, kebohongan tentang kehamilan saya. Tentangbsiapa yang menyuruhbsaya ke dispenduk untuj buat akte anak kami. Dia tidak mengakui bahwa Andri Gondrobg yang mengantar saya atas perintah Pak Sagit. Saat itu Andri Gondrong masih bekerja di Purnama Ban sebagai tukang sporing,” ujar Lilik.

Advertisement

Terkait kelahiran anaknya, saat ini juga diragukan oleh Sagit sebagai darah dagingnya bersama Lilik. ” Dari Tahun 2010, dia menyayangi anaknya namun pada TaHun 2018, tiba-tiba dia meragukannya. Padahal saya pernah meminta untuk tes DNA, namun dia tidak mau. Namun dalam persidangan dia mengatakan kalau dia yang meminta tes DNA namun saya tidak mau. Fakta dibalik semua,” ujar Lilik.

Terkait hubungan selama 13 tahun, Lilik mengatakan malahndia yang disalahkan oleh Sagit. “Siapa yang merayu siapa yang dirayu. Ketika dia merayu saya, tadi dia mengatakan lupa. Mencintai saya, dia lupa. Saat hersama saya, dia lupa. Dia tadi bilang bujuk rayu karena saya berikan minuman dan kue. Logikanya apakah jika saya memberikan minum dan kue kepada anda-anda semua, apakah saya merayu anda. Logikanya dimana,” ujar Lilik.

Sementara itu menurut keterangan Berlian Ganesi SH MH, penasehat hukum Lilik, mengatakan bahwa dalam persidangan kali ini terbuka fakta ada kebersamaan selama 13 tahun. ” Nanti arah pemalsuan yang dituduhkan kita lihat dalam oembuktian sidang selanjurnya. Namun hubungan selama 13 tahun dalam persidangan tadi faktanya ada,” ujar Berlian.

Sementara pihak kuasa hukum Sagit semula akan bersidia diminta konfirmasi. Mereka mengatakan akan memberikan keterangan terkait masalah ini usai persidangan. Namun ternyata usai persidangan, mereka segera pulang tanpa memberi keterangan kepada wartawan.

Advertisement

Seperti diberitakan sebelumnya, Lilik S S.E (48) warga Jl Candi Sari, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Rabu (13/5/2020) siang, jalani sidang pidana perdanya di PN Malang. Lilik menjadi terdakwa dan berstatus tahanan kota atas dakwaan dugaan Pasal 263 Ayat 2 KUHP dan Pasal 266 Ayat 1 KUHP.

Baca : 13 Tahun Tubuhnya Dinikmati Pengusaha Ban, Ibu 1 Anak Malah Jadi Terdakwa

Sebelumnya dia telah dilaporkan oleh Sagit Kusnobianto (72) pengsaha ban warga Jl Anjarmoro, Kota Malang ke Polda Jatim terkait menggunakan surat nikah palsu untuk mengurus akte kelahiran anaknya.

Sementara itu Lilik mengatakan bahwa surat nikah itu yang memberikan adalah Sagit Kusnibianto hingga digunakan juga untuk mengurus akte kelahiran anaknya. Dia mengetahui bawa surat nikahnya palsu setelah Tahun 2018 saat kasus ini mencuat. (gie/yan)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas