Berita

Perusahaan Pers Terancam Kolaps, Dewan Pers Dorong Negara Berikan Insentif Ekonomi Dampak Corona

Diterbitkan

-

Konferensi nasional Dewan Pers melalui daring. (yan)
Konferensi nasional Dewan Pers melalui daring. (yan)

Memontum Kota Malang – Covid-19 (Corona Virus Disease 2019) membawa dampak ke seluruh sektor perekonomian. Virus yang penularannya sangat cepat ini, tidak memilih si kaya atau si miskin ketika menjangkiti seseorang. Begitu pula dampak ekonominya juga menerjang semua sektor, termasuk perusahaan pers.

Perusahaan pers sebagai salah satu tiang demokrasi, saat ini terancam kolaps akibat dampak covid. Mengingat perusahaan pers juga mewadahi pekerja pers, maka jika kolaps, pekerjanya juga terancam dirumahkan atau bahkan di PHK. Guncangnya perusahaan pers, juga akan berdampak pada fungsinya sebagai pilar demokrasi.

Maka, Dewan Pers bersama asosiasi perusahaan media mendorong negara memberikan insentif ekonomi untuk menopang daya hidup pers yang terdampak pandemi Covid-19. Ketua Komisi Hubungan Antar-Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers, Agus Sudibyo, Kamis (14/5/2020) mulai pukul 13.00, menggelar konferensi nasional virtual.

Konferensi yang dilakukan interaktif ini menyerukan agar negara hadir menyelamatkan pers sebagai pilar demokrasi. Negara wajib hadir, karena perusahaan pers juga ikut andil dalam pendapatan negara, melalui pembayaran pajak.

Advertisement

Pada konferensi nasional Dewan Pers tersebut Agus Sudibyo mengatakan, ada 7 poin insentif ekonomi yang dibutuhkan oleh pers saat ini.

“Kita akan mencoba mendorong dan sesegera mungkin akan melakukan audiensi dengan kementerian dan lembaga terkait,” kata dia.

Menurut Agus yang pertama yakni mendorong negara untuk tetap mengalokasikan dana sosialisasi kebijakan, program, atau kampanye penanggulangan Covid-19, baik di tingkat pusat maupun daerah untuk perusahaan pers. Kemudian, mendorong negara untuk memberikan subsidi harga kertas bagi perusahaan pers cetak sebesar 20 persen dari harga per kilogram komoditas tersebut.

Ketiga, Dewan Pers dan asosiasi mendorong negara memberikan subsidi biaya listrik untuk perusahaan pers sebesar 30% dari tagihan per bulan pada periode Mei-Desember 2020. Selanjutnya, negara perlu memberikan kredit berbunga rendah dan berjangka panjang melalui Bank BUMN untuk perusahaan pers.

Advertisement

Kelima, negara perlu menangguhkan kewajiban karyawan dan perusahaan pers untuk membayar iuran BPJS ketenagakerjaan selama masa pandemi Covid-19, tanpa mengurangi manfaat yang seharusnya diperoleh karyawan. Kemudian, pemerintah didorong menanggung kewajiban karyawan dan perusahaan pers untuk membayar iuran BPJS Kesehatan selama masa pandemik Covid-19.

Poin ketujuh, mendorong negara memaksimalkan pemungutan pajak pendapatan dari perusahaan platform global yang beroperasi di Indonesia. Seperti antara lain Google, Facebook, YouTube, Twitter, Instagram, Microsoft, dan lainnya.

Komponen atau hasil pemungutan pajak pendapatan tersebut penting untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan setara, serta layak dialokasikan untuk mengembangkan dan menyelamatkan institusi jurnalisme di negeri ini.

“Selain dalam bentuk kampanye, kita juga akan melakukan kegiatan lobi untuk memperjuangkan aspirasi ini,” ujarnya. Menurutnya, Industri media adalah satu dari sedikit sektor yang tetap harus bekerja dalam situasi krisis belakangan ini.

Advertisement

“Sektor media tidak boleh berhenti menjalankan fungsi-fungsi komunikatif dan informatif,” jelasnya.

Adapun Asosiasi Perusahan Media dan Asosiasi Profesi Media terdiri atas beberapa organisasi, yakni Serikat Penerbit Pers (SPS), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).

Turut serta juga Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Forum Pemred, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Serta, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVJI) dan Dewan Pers. (*/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas