Hukum & Kriminal

BD Sabu Pasuruan Jualan ke Malang

Diterbitkan

-

Simpan 4,1 Ons SS dan 4.360 Butir Ekstasi

Memontum, Kota Malang – Bandar Gede (BD) narkotika jenis Sabu dan ekstasi, SBR alias Subairi (41) warga Dusun Ngembak, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Rabu (15/4/2020) pukul 13.00, dirilis secara online di Mapolresta Malang Kota. Dia adalah bandar besar narkoba yang telah memasok Shabu-Shabu (SS ) dan ekstasi ke Kota Malang.

Tak tanggung-tanggung, saat ditangkap petugas Reskoba Polresta Malang Kota di rumahnya, Subairi kedapatan Barang Bukti (BB) 4,1 ons dan Ektasi /Inex sebanyak 4.360 butir. Kendati demikian, Subairi tetap mengaku bukan pengedar melainkan kurir perintah YG. Dengan upah Rp 2 juta setiap mengantar 1 ons SS dan 1000 butir Inex. Atas perbuatannya itu, Subairi dikenakan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009.

Tersangka Subairi. (ist)

Tersangka Subairi. (ist)

Informasinya penangkapan Subairi adalah hasil pengembangan dari penangkapan RDT (27) warga Jl A Yani, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, beberapa hari lalu. Dengan BB SS seberat 4,26 ons dan 20 butir ekstasi. Meskipun demikian, RDT hanya mengaku sebagai kurir untik penjualan 1 ons SS akan mendapat komisi Rp 5 juta sedangkan untuk penjualan Pil Ekstasi akan mendapatkan komisi Rp 2 juta per 150 butir.

Meskipun pengirimannya dengan cara ranjau, namun dari pengembangan tersebut, petugas akhirnya berhasil mendapatkan informasi keberadaan Subairi. Saat ditangkap di rumahnya, Subairi tidak bisa mengelak lagi karena kedapatan SS dan Ekstasi dalam jumlah besar. Namun dia mengaku tidak mengetahui rumah YG, bandar yang berada di atasnya dikarenakan pengirimannya juga melalui sistem ranjau.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH mengatakan bahwa tersangka ditangkap karena kasus narkotika.

Advertisement

“Tersangka kami kenakan Pasal 114 ayat (2) dan 112 Ayat (2) UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancama pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman seumur hidup,” ujar Kombes Pol Leonardus. (gie)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas