Hukum & Kriminal

Sidang PT STSA VS Mantan Kasir, Terdakwa Nanik Hadir Secara Online

Diterbitkan

-

Sumardhan SH MH, kuasa hukum Nanik. (gie)
Sumardhan SH MH, kuasa hukum Nanik. (gie)

Memontum, Kota Malang – Sidang terdakwa dengan dugaan Pasal Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal.55 ayat 1 ke 1 KUHP dan 374 KUHP, Suparmi alias Nanik Indrawati (55) mantan kasir PT Sapta Tunggal Surya Abadi (STSA) warga Pondok Blimbing Indah (PBI), Kecamatan Blimbing, Kota Malang, kembali digelar Rabu (1/4/2020) sore di PN Malang.

Namun dalam persidangan kali ini, Nanik tidak dihadirkan di PN Malang. Dia tetap berapa di LP Wanita Sukun. Kehadirannya di PN Malang hanya dalambventuk audio visual yang terhubung secara online dengan ruang persidangan.

Agendanya adalah keterangan 2 saks8 yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Sugiyanto dan Ermin, kakaknya selaku pemilik lahan yang dibeli PT STSA.

Dalam persidangan itu, Sugiharto menjelaskan bahwa dia tidak pernah tanda tangan pada kuitansi pembelian oleh PT STSA. Namun dia juga tidak tahu siapa yang telah tanda tangan dalam kuitansi tersebut.

Advertisement

Menurut keterangan Sumardhan SH, kuaaa hukum Nanik, usai peraidangan menjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya kurang setuju dengan persidangan online ini.

“Menurut hukum acara pidana, seperti ini tidak boleh. Pasal 184 KUHAP tentang alat bukti bahwa setiap sidang harusnya terdakwa dihadirkan di ruang sidang. Semestinya tidak boleh, namun karena kebijakan pemerintah, ya bagaimana lag,” ujar Sumardhan.

Menurutnya kedua saksi yang dihadirkan JPU tidak ada korelasi dengan kliennya. “Tidak ada korelasinya dengan klien saya. Mereka tidak kenal Nanik, jadi tidak ada korelasinya. Sugiyanto tadi bilang bahwa di kwitansi bukan tanda tangan dia, namun dia tidak tahu siapa yang tanda tangan,” urai Sumardhan.

“Jadi korelasinya dimana. Ini yang dipersoalkan dalam dakwaan adalah kwitansi yang nilainya tidak sesuai dengan harga menurut PT STSA. Pak Sugiyanto dalam persidangan tadi menjelaskan tidak rahu siapa yang membeli tanahnya PT atau perorangan. Dia tidak berhubungan dengan PT,” ujar Sumardhan.

Advertisement

Jika dilihat dari Pasal 263 KUHP, harus dicari siapa sosok yang menandatangani kwitansi dan siapa pihak yang menggunakan kwitansi.

“Pasal itu jelas, siapa yang menandatangani dan siapa yang menggunakan kwitansi itu. Kalau yang menggunakan kwitansi itu kan direkturnya sebagai dasar balik nama dan terbitnya akte jual beli,” ujar Sumardhan.

Seperti dalam pemberitaan sebelumnya, PT Sapta Tunggal Surya Abadi (STSA) kembali mempidanakan mantan kasirnya Suparmi alias Nanik Indrawati (55) warga Pondok Blimbing Indah (PBI), Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Rabu (4/3/2020) sore, Nanik menjalani sidang pidana perdananya dengan dakwaan dugaan Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal.55 ayat 1 ke 1 KUHP dan 374 KUHP.

Advertisement

BACA : PT STSA Kembali Pidanakan Mantan Kasirnya, Sumardhan SH : Suparmi Tidak Bersalah

Mereka kembali melaporkan Nanik terkait dugaan Pasal 263 KUHP dan Pasal 374 KUHP, yakni terkait pembebasan lahan milik Sugiyarto dan Nasiyah Tahun 2016. PT STSA mengeluarkan uang pembebasan senilai Rp 1.771.136.000, namun dalam perjalanannya diketahui ada selisih nominal pembelian dan selisih luas tanah.

“Kerugiannya kurang lebih sebesar Rp 800 juta. Pertanggung jawaban kepada PT, terdakwa menggunakan kuitansi yang diduga palsu,” ujar Wahyu Hidayatullah SH MH, Kasi Pidum. (gie/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas