Pendidikan

Polinema Gelar Workshop K3, Akuntan Wajib Paham Penerapan di Perusahaan

Diterbitkan

-

Polinema Gelar Workshop K3, Akuntan Wajib Paham Penerapan di Perusahaan

Memontum Kota Malang – Selama ini masyarakat umum menganggap hanya pekerja industri yang wajib memahami Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), namun tidak wajib bagi pekerja profesional. Inilah bedanya Polinema. Lembaga pendidikan tinggi ini, memiliki visi yang berbeda. Karena menurut lembaga ini, pekerja yang jam kerjanya banyak di meja pun wajib memiliki literasi apa dan bagaimana K3 tersebut. Salah satunya adalah profesi akuntan, juga wajib memiliki pemahaman dasar tentang K3.

“Meski sebagai akuntan, dia wajib tahu bagaimana prosedur K3 yang diterapkan. Minimal di ruang kerjanya seperti memasang kabel komputer, tata cara memulai kerja, dan lainnya. Bahkan K3 dasar, ketika dia mengaudit keuangan suatu perusahaan. Mau tak mau dia harus mengikuti K3 yang berlaku di sana,” ungkap Kepala Program Studi (KPS) D3 Akuntansi Polinema, Apit Miharso.

Suasana mahasiswa Akuntansi Polinema saat Workshop K3

Suasana mahasiswa Akuntansi Polinema saat Workshop K3

Untuk itu, Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Malang (Polinema) memberikan pembekalan kepada sekitar 427 mahasiswa semester 4 untuk D3 dan semester 6 untuk D4, dari program studi D3 Akuntansi, D4 Keuangan, dan D4 Akuntansi Manajemen, untuk mengikuti Workshop Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), di Auditorium Fakultas Teknik lantai 8 Polinema, Sabtu (29/2/2020). Dengan menghadirkan narasumber yaitu Ir Imam Prayogo, MMT, dari Departemen Teknik Infrastruktur Sipil Fakultas Vokasi ITS.

“Saat mahasiswa, minimal mereka mengerti K3 dalam laboratorium komputer seperti apa, di dalam kelas, dan di ruang praktek juga seperti apa? K3 nya masih bersifat umum, masih pembekalan awal, belum terapan di industri. Selain itu, dengan bekal dasar ini, sebagai seorang akuntan tahu saat mengkalkulasi dan mengklasifikasikan berapa sih biaya untuk K3,” imbuh Apit, mewakili Ketua Jurusan (Kajur) Akuntansi, Dr Dra Kurnia Ekasari, MM, Ak, CA, CSRS, CSRA, yang sedang ibadah umroh.

Nantinya, Polinema akan memberikan sertifikasi K3 sebelum kelulusan, sebagai salah satu syarat pemenuhan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI). Sertifikasi K3 bagi D3 yaitu Sertifikat Ketrampilan, sementara D4 ke atas adalah Sertifikat Ahli Muda. “Mahasiswa harus mengikuti pembekalan dan pelatihan K3 selama 2 hari, dan di lapangan 1 hari. Setelah uji kompetensi, baru dapat sertifikat,” ujar Apit.

Advertisement

Sementara itu, Departemen Teknik Infrastruktur Sipil Fakultas Vokasi ITS, Ir Imam Prayogo, MMT, mengatakan kecelakaan kerja bisa saja terjadi kapan pun, namun jika pekerja memiliki literasi dan aplikasi K3 dengan benar, maka kecelakaan kerja dapat diantisipasi, atau meminimalisir resiko yang didapat saat kecelakaan kerja.

Apit Miharso, Ketua Program Studi D3 Akuntansi

Apit Miharso, Ketua Program Studi D3 Akuntansi

“Secara keilmuan, K3 adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam upaya mencegah kecelakaan kerja, kebakaran, peledakan, pencemaran, penyakit dan lainnya, saat bekerja. Secara garis besar K3 sebagai upaya preventif kecelakaan kerja,” jelasnya, kepada mahasiswa Akuntansi Polinema, didampingi Dandung Novianto, dosen Teknik Sipil Polinema.

Materi yang diberikan Imam, diantaranya pengertian umum K3; dasar hukum; Sistem Manajemen K3 (SMK3); bahaya, faktor ancaman dan resiko K3; perlindungan keselamatan kerja; dan anggaran K3.

Sertifikasi K3 Konstruksi berlaku bagi dilingkungan jasa konstruksi, seperti konsultan, kontraktor, dan lainnya, yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), dibawah KemenPUPR. “Sementara Sertifikasi K3 non konstruksi berlaku bagi profesional di luar konstruksi, seperti akuntan, dan lainnya, yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesional (BNSP), dibawah Kemenaker,” tandas Imam. (adn/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas