Pemerintahan
Launching SPPT PBB, Pemkot Malang Permudah Masyarakat Bayar Pajak
Memontum Kota Malang – Dalam meningkatkan pelayanan masyarakat dan mendongkrak pendapatan daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Kamis (27/2/2020) pukul.09.00, melaunching Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2020. Acara Gebyar Panutan Pajak 2020 ini diselengarakan di Hall Gedung Kartini Kota Malang.
Kepala Bapenda Kota Malang Ir Ade Herawanto mengatakan bahwa SPPT adalah surat keputusan dari Kantor Pelayana Pajak (KPP) terkait pajak terutang dalam satu tahun pajak. Fungsinya adalah sebagai dokumen yang menunjukkan besarnya utang atas PBB yang harus dilunasi Wajib Pajak pada waktu yang telah ditentukan.
“Ini untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen SPPT PBB. Surat tercetak dan dapat diurus di kelurahan hingga layanan pajak keliling Bapenda. SPPT adalah penentu atas objek pajak dan patokan jumlah pajak yang dibebankan terhadap objek pajak tersebut yang harus dibayarkan oleh pemiliknya,” ujar Ade.
Pihaknya akan terus melakukan inovasi dan program-program yang intinya gerakan sadar pajak. “Program yang intinya gerakan sadar pajak. Meliputi peningkatan kepatuhan kepada Wajib Pajak penggunaan teknologi IT untuk pelayanan wajib pajak, sosialisasi dan banyak lainnya. Inovasi-inovasi akan terus dilakukan. Cara yang halalsesyai aturan yang di atas akan kami laksanakan dengan tujuan meningkatkan PAD deni kemakmuran bumi Arema,” ujar Ade.
Launcing SPPT PBB juga dilakukan penandatanganan MoU dan PKS dengan stakeholder terkait. Seperti Ditjen Pajak Jatim III, pihak Perbankan, Kejaksaan Negeri Kota Malang dan yang terkait komitmen SPPT PBB. Hadir dalam acara ini Walikota Nalabg Drs H Sutiaji, Wakil Walikota MalangIr Sofyan Edy Jarwoko, Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika serta Forkopimda, Kepala Sekolah dan guru. Para undangan juga bis langsung melakukan pembayaran PBB dii stand yang sudah disediakan depan Gedung Kartini. Bahkan setelah acara selesai para wajib pajak ini rela antri untuk melakukan proses pembayaran.
Begitu juga dengan Drs Sutiaji dan Ir Sofyan Edi Jarwoko, keduanya juga tampak melakukan pembayaran PBB. Tentunya pemandangan ini sevagai contoh di masyarakat untuk selalu tertib dalam membayar pajak tepat waktu. Walikota Malang Drs Sutiaji mengatakan bahwa potensi pembayaran PBB adalah komponen yang tidak bisa dipisahkan dari akumulasi pendapatan.
“Supaya pemerintah tidak tergantung dana perimbangan pusat, maka kita harus meningkatkan potensi pendapatan kita yang salah satunya dari PBB. Semua potensi harus digali. Wajib pajak harusnya tidak menunggu ditagih atau didenda dulu. Karena sudah banyak program pajak yang bisa dimanfaatkan masyarakat dalam membayar pajak,” ujar Sutiaji. (gie/yan)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED