Pemerintahan
Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Malang Sosialisasikan Pita Cukai

Ada 13 Ciri Keaslian Pita Cukai
Memontum, Kota Malang – Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang terus melakukan sosialisasi-sosialisai untuk menekan peredaran rokok ilegal. Salah satunya yakni mensosialisasikan pita cukai Tahun 2020 kepada para pengusaha rokok dan masyarakat. Sosialisasi ini dilakukan di kantor Bea Cukai Malang Jl Surabaya, Kota Malang pada Rabu (19/2/2020) pukul 09.00.
Upaya penekanan rokok ilegak ini bakal terus dilakukan untuk memperkecil kerugian negara dan mengembangkan pendapatan masyarakat industri kecil menengah. Dengan sosialisasi identifikasi pita cukai ini diharapkan peredaran rokok ilegal yang menggunakan pita cukai palsu bisa berkurang. Diharapkan pula masyarakat mampu mengidenfitikasi keaslian pita cukai.
Para undangan yang datang langsung mendapat penjelasan dan pemahaman untuk mengenali pita cukai yang asli. Kepala KPPBC Malang, Latif Helmi mengatakan bahwa pita cukai terbaru ada 13 ciri yang bakal sulit untuk dipalsukan.
“Selalu ada ciri-ciri tertentu yang dikembangkan agar tidak mudah dipalsu. Saat ini kami melakukan sosialisasi kepada penguna jasa perusahaan-perusahaan rokok, perusahaan minuman etil alkohol, pemerintah Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu. Agar mengetahui asli atau palsunya pita cukai. Sebab pita cukai yang palsu bisa mengerogoti dan menyebabkan kerugian negara. Saat ada 13 ciri di pita cukai yang asli,” ujar Latif.
Cara paling mudah untuk mengetahui Pita Cukai palsu dan asli bisa dilihat dari kertasnya. Biasanya yang palsu terlihat agak putih sedangkan yang asli warnanya kehijauan.
“Bahannya jelas berbeda. Pita Cukai asli ada curi-ciri tertentu. Bahkan ada 13 ciri yang akan sulit dipalsukan. Cara mudah membedakannya bisa gunakan ultra violet dan kaca pembesar,” ujar Latif.
Warna dasar pita cukai yang paling terlihat adalah kehijauan. Kemudian pada pita juga akan terlihat serat warna merah pada permukaan kertas pita cukai. Lalu jika dilihat melalui penerawangan cahaya maka akan terlihat tanda air (watermark) dengan teks “75 RI”.
“Melihat suatu barang ada pita cukainya atau tidak. Kalau ada asli atau tidak pita cukainya. Baru atau bekas jika terlihat asli. Cek kodenya cek peruntukannya. Selain melakukan sosialisasi kita juga akan menekan peredaran rokok ilegal dengan cara melakukan operasi di pasaran dan usaha rokok,” ujar Ilham. (gie/oso)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















