Hukum & Kriminal

3X Jambret, Ndlosor Ditembak Polisi, Ngaku Demi Biaya Operasi Istri

Diterbitkan

-

3X Jambret, Ndlosor Ditembak Polisi, Ngaku Demi Biaya Operasi Istri

Memontum, Kota Malang – Dua pelaku jambret yang kerap mengincar mahasiswi dan ibu-ibu, M Khosim (34) dan Zainul Arifin (34) keduanya warga Dusun Karajan, Desa Kayoman, Kelurahan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Selasa (18/2/2020) pukul 21.00, dibekuk petugas Resmob Polresta Malang Kota. Kosim dibekuk di kawasan Kayoman dan Zainul dibekuk di Desa Coek Pasuruan.

Keduanya merupakan pelaku yang telah melakukan serangkaian aksi penjambretan di Kota Malang dan Kabupaten Malang.

Tersangka Khosim (duduk di kursi roda) dan Zainul saat dirilis di Mapolreta Malang Kota. (gie)

Tersangka Khosim (duduk di kursi roda) dan Zainul saat dirilis di Mapolreta Malang Kota. (gie)

Untuk aksinya di Kota Malang, keduanya telah menjambret Alya (19) mahasiswi di Kota Malang, warga Jl Srigading, Desa Kepanjen Kidul, Kota Blitar. Alya dijambret beberapa jam sebelumnya saat berada di Fly Over Arjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Akibat dari kejadian itu, Alya kehilangan tas miliknya yang berisikan HP Samsung A 50.

Aksi penjambretan ini selanjutnya dilaporkan ke Polresta Malang Kota. Atas informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan Khosim di Desa Kayoman. Saat itu petugas berhasil mengamankan HP Samsung Galaxy A50 hasil jambretan khosim.

Perlu diketahui bahwa saat akan ditangkap Khosim melakukan perlawanan hingga kaki kanannya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas. Khosim mengaku bahwa dirinya hanya sebagai Joki, sedangkan eksekutornya adalah Zainul. Atas pengakuan itu, Zainul pun berhasil dibekuk petugas. Dia juga mendapat hadiah timah panas pada kakinya karena melawan petugas.

Advertisement

“Saya tiga kali jambret. Sebanyak 2 kali di Singosari dan 1 kali di Kota Malang. Saya nekat jambret karena butuh uang. Anak saya meninggal dalam usia 6 bulan kandungan hingga harus diperasi caisar,” ujar Khosim.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Loenardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH mengatakan bahwa kedua tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP jo Pasal 363 KUHP.

“Kedua tersangka berhasil kami amankan. Karena melakukan perlawanan kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur. Untuk sementara tersangka mengaku 3 X melakukan aksi penjambretan. Untuk 2 penadahnya saat ini juga sudah kami amankan,” ujar Kombes Pol Leonardus. (gie/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas