Hukum & Kriminal

Pemuda Wajak Bisnis 1,25 Ons SS, Sekilo Ganja, 87 Ribu Pil ‘Goblok’

Diterbitkan

-

Tersangka Yuda dan Ega saat dirilis di Polsek Lowokwaru. (gie)
Tersangka Yuda dan Ega saat dirilis di Polsek Lowokwaru. (gie)

Gadis 16 Tahun Bululawang Mewek

Memontum, Kota Malang – Gadis bawah umur berinisial SNH (16) putus sekolah, warga Jl Raya Sultan Agung, Desa Pringu, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Senin (3/2/2020) siang, masih mendekam di balik jeruji besi Polresta Malang Kota.

Sebelumnya, dia ditangkap petugas Polsekta Lowokwaru saat berada di Parkiran Got Ken Arok Jl Mayjen Sungkono, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, pada Rabu (29/1/2020) pukul 20.20.

Saat ditangkap SNH baru saja membeli 1 poket Shabu-Shabu (SS) seberat 0,79 gram dengan harga Rp 300 ribu. Selain itu, dia juga kedapatan pipet untuk konsumsi SS. Dari hasil pengembangan, petugas berhasil menangkap Yuda Iranda (28), warga Dusun Patuk, Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.

Dia adalah pengedar yang telah menjual SS kepada SNH. Saat ditangkap di rumahnya, Yuda kedapatan 4 poket SS Paket hemat (Pahe).
Petugas Polsek Lowokwaru terus melakukan pengembangan berhasil menangkap Ega Sandi Irwanto (24) warga Dusun Krajan, Desa Blayu, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.

Advertisement

Di rumah milik Ega, petugas berhasil mendapatkan BB yang cukup besar. Yakni 4 poket SS bungkus besar terdiri dari 1 poket seberat 102,5 gram, 41,7 gram, 10,4 gram dan 5, 4 gram total seberat 162,5 gram. Sebanyak 7 poket ganja dengan total berat 1292 gram dan Pil LL sebanyak 87.800 butir.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH, saat rikis di Polsek Lowokwaru mengatakan bahwa awal penangkapan ini setelah petugas berhasil menangkap SHN.

“Ada anak bawah umur berhasil kami tangkap di area parkiran Gor Ken Arok. Dari sinilah mengembang pelaku lainnya. Karena masih bawah umur, saat ini penanganannya di PPA Polresta Malang Kota,” ujar Kombes Pol Leonardus.

Sedangkan Yuda adalah tangan kanan Ega untuk mengedarkan narkoba.

Advertisement

Dari tersangka anak ini, berhasil menangkap pengedarnya yakni YI kemudian dikembangkan lagi herhasil ditangkap tersangka ESI. Saat dilakukan penggeledahan ESI kedapatan BB narkotika dengan jumlah yang besar.

“Yakni 1,62 ons SS, 1,29 kg ganja dan 87.800 butir dobel L (££). Untuk tersangka anak, kami kenakan Pasal 112 Ayay 1 UU No 35 Tahun 2009. Tersangka YI kemi kenakan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI Nol. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan tersangka ESI dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (2) dan 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau pasa 197 atau 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” ujar Kombes Pol Leonardus.

Kepada petugas, Esi mengaku bahwa narkotika dan Pil Lele miliknya disuplai bandar di Caruban. Dia tidak mengenal pasti sosok bandar yang disebut bernama ” Pak Tani”. Dikarenakan pengirimannya memakai sistem ranjau.

“Saya hanya diminta untuk menyalurkan narkoba. Semua yang mengatur transaksinya adalah Pak Tani,” ujar Esi. (gie/oso)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas