Hukum & Kriminal

Mengaku Menang Praperadilan, Apeng Minta Polisi Tangani Laporannya

Diterbitkan

-

Apeng bersama Agus Mulyo, kuasa hukumnya. (gie)
Apeng bersama Agus Mulyo, kuasa hukumnya. (gie)

Memontum, Kota Malang – Perselisihan antara Timotius Tonny Hendrawan alias Apeng, (58), warga Puri Palma V, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang dan Chandra Hermanto (67) kakak iparnya warga Jl Sudarno, Kelurahan Ngaglik, Kota Batu bakal terus berlanjut. Bagimana tidak, Apeng telah memenangkan Praperadilan pada Kamis (16/1/2020) di PN Surabaya.

Yakni terkait laporannya di Polda Jatim pada Tahun 2018, dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Chandra Hermanto yakni Pasal 242 KUHP memberikan keterangan palsu diatas sumpah dalam persidangan di PN Malang Tahun 2016.

Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Apeng melaporkan Chandra di polda Jatim Tahun 2018. Laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polresta Malang Kota.

Advertisement

“Jadi ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Candra Hermanto sehubungan dengan adanya keterangan yang tidak benar di dalam sumpah kaitannya dengan keterangan dia dalam putusan yang menyatakan bahwa dia tidak pernah menerima uang satu sen pun di dalam pembuktian yang kita sampaikan bahwa ada bukti transfer CIMB Niaga pada tanggal 2 Februari 2015 itu sudah ada pengalihan uang senilai 3 miliar dari rekening Pak Toni Hendrawan Tanjung ke rekening Chandra Hermanto,” ujar Agus Mulyo SH M Hum, kuasa hukum Apeng pada Sabtu (25/1/2020) pukul 20.30.

Namun karena laporannya tidak ada kabar, Apeng dan kuasa hukumnya mengajukan sidang Praperadilan dengan Ditreskrimum Polda Jatim sebagai termohon 1 dan penyidik Polresta Malang Kota sebagai Termohon II.

“Karena tidak ada kejelasan hukum, kami lakukan Praperadilan. Dalam persidangan di PN Surabaya, Praperadilan kita dikabulkan. Bahwa inti point bahwa bukti-bumti yang kita ajukan dinyatakan sah menurut hukum. Sudah memenuhi 2 alat bukti yang sah,” ujar Agus Mulyo.

Karena Praperadilannya dikabulkan, pihaknya meminta supaya penyidik Polresta Mang Kota kembali memproses laporan dari Apeng.

Advertisement

“Kita inginkan di Polresta Malang Kota itu segera menindaklanjuti terkait dengan putusan Praperadilan tersebut yang menyatakan bahwa sudah memenuhi dua alat bukti yang sah. Sebab pada 12 Agustus 2019, ada surat ketetapan penghentian penyelidikan terkait pelaporan tersebut. Kami ingin laporan klien kami kembali ditindaklanjuti dari penyelidikan ke penyidikan sesuai proses hukum yang berlaku,” ujar Agus Mulyo.

Penghentian penyelidikan terkait kasus 242 KUHP ini baru diketahui Apeng saat sidang Praperadilan.

“Surat penghentian penyelidikan itu muncul setelah gelar perkara 12 Agustus 2019, klien kami tidak tahu. Malahan diundang gelar perkara tanggal 7 Oktober 2019. Ini kan aneh, kalau penghentian penyelidikan pada 12 Agustus 2019, namun kenapa Pak Apeng diundang untuk gelar perkara 7 Oktober 2019,” ujar Agus.

Dengan adanya 2 alat bukti yang sah tersebut sesuai putusan Praperadilan, Agus Mulyo mengatakan bahwa seaeorang itu sudah bisa diminta pertanggung jawabkan hukum pidananya.

Advertisement

“Dengan adanya putusan Praperadilan ini kami bisa menyampaikan bahwa proses laporan klien kami sudah bisa ditindaklanjuti. Kita hanya bisa menyampaikan bahwa dengan adanya keterangan yang tidak benar yang disampaikan Chandra Hermanto di dalam bukti putusan yang menyatakan bahwa Pak Chandra tidak pernah menerima uang satu sen pun dan itu yang membuat klien kami Pak, ” ungkap Agus.

“Apeng mendapat vonis hukuman 3 tahun penjara. Ya intinya yang kita minta kepada Polresta kota Malang untuk segera melanjutkan proses penyidikan dari lidik ke sidik,” ujar Agus. (gie/oso)

 

Advertisement
Advertisement
1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas