Pemerintahan
Satpol PP Terus Kawal Perizinan Reklame di Toko Avia

Memontum Kota Malang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) masih terus memproses pemasangan iklan pada papan reklame yang terletak di Atap Toko Avia, JL. Jaksa Agung Suprapto. Seperti yang diketahui sebelumnya, iklan yang terpasang pada papan reklame tersebut telah disegel oleh Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) dan Satpol PP lantaran masih belum memiliki isin dan belum membayar pajak.
Saat ditemui pada Rabu (8/1/2020) siang, Kepala Satpol PP Kota Malang Priyadi mengatakan, pihaknya juga telah mengklarifikasi kepada pihak yang bersangkutan terkait papan reklame dan iklan yang terpasang tersebut. Priyadi mengatakan, bahwa saat ini proses perizinan terkait iklan tersebut sedang dalam proses.
“Intinya kami sudah bertindak sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur), yaitu sudah kami survey dan Senin depan akan kami panggil untuk klarifikasi lebih lanjut. Istilahnya kalau memang pelanggaran ya akan kami kenakan tipiring (tindak pidana ringan),” ujar Priyadi.
Lebih lanjut Priyadi mengatakan, saat ini pihaknya masih memberi waktu kepada pihak yang bersangkutan sebelum hal ini dibawa persidangan.
“Kalau bagi kami dari Satpol PP, kita lakukan survey terkait perizinannya, dan diberi batasan waktu 10 hingga 2 minggu, baru setelah itu disidangkan. Dalam waktu tersebut pihak yang bersangkutan akan diberi waktu untuk menyelesaikan perizinan dan masalah pajaknya. Bisa saja saat ini masih dalam proses pengurusan, tapi nanti saat di persidangan dilaporkan syaratnya sudah selesai semua. Jadi tindakan kami sepanjutnya, itu juga menunggu persidangan sesuai keputusan dari hakim,” imbuh dia.
BACA : Iklan Pro Mild di Atap Avia Disegel BP2D Kota Malang, Pol PP Usut Perijinan
Sementara itu, Kasubdit Pajak 1 BP2D Kota Malang, Solikin mengatakan, saat ini pihak pemasang reklame sudah menyelesaikan pembayaran pajaknya per hari Rabu (8/1/2020). Menurut Solikin, dengan begitu, terkait pajak pada pemasangan reklame di atap Toko Avia sudah tidak lagi ada masalah.
“Pajaknya sudah dibayar sejak hari ini (8/1/2020). Pajak yang dibayarkan sebesar Rp 208 juta setiap tahun, dan harus dibayarkan selama reklame tersebut dipasang. Nah kemarin itu belum ada pembayaran pajak namun iklannya sudah tayanh, makanya kami lakukan tindakan represif. Tapi saat ini untuk pajak sudah clear,” pungkasnya. (iki/yan)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















