Kota Malang

Gaji Guru Jadi Prioritas, Disdikbud Kota Malang Diproyeksikan Terima Alokasi Terbesar di APBD 2025

Diterbitkan

-

Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, menyebut jika Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang akan mendapatkan anggaran terbesar di APBD Tahun 2025. Hal itu diketahui, setelah Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Malang, melakukan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2025.

Pria yang kerap disapa Erik, itu menyampaikan jika anggaran tersebut digunakan untuk menyelesaikan beberapa persoalan prioritas yang terjadi di Kota Malang. Salah satunya, seperti penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS).

“Setelah KUA disepakati, nanti ada laporan Banggar yang disampaikan melalui paripurna. Setelah itu kita akan mengikuti fase tahapan berikutnya untuk finalisasi RAPBD,” kata Sekda Erik, Selasa (05/11/2024) tadi.

Selain itu, menurutnya juga ada beberapa anggaran lain yang dapat mendukung program strategis lain. Seperti, Dispendukcapil dan Dinas Sosial P3AP2KB. Sehingga, diharapkan dapat memberikan pelayanan dan pembangunan untuk Kota Malang.

Advertisement

Baca juga :

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Suwarjana, menyampaikan jika alokasi anggaran APBD 2025 itu mencapai Rp 590 miliar. Dari jumlah tersebut Rp 300 miliar dialokasikan untuk gaji guru dan tunjangan, Bosnas, Bosda serta BOP.

“Karena jumlah guru yang negeri ada 3.600 sekian, tapi juga ada guru TK sekitar 2.600. Belum yang sekolah swasta juga ada bantuan BOP dan segala macamnya,” ujar Suwarjana.

Lebih lanjut Suwarjana juga menyampaikan, bahwa untuk anggaran operasional Disdikbud Kota Malang mencapai Rp 10 miliar. Itu digunakan untuk gaji 100 orang TPOK, biaya listrik, telepon, perjalanan dinas hingga biaya perawatan kantor dan dua museum.

Advertisement

“Kalau untuk program yang wajib hanya ATS itu saja. Kalau untuk pelatihan guru, mereka mengeluarkan sendiri dari dana sertifikasi 10 persen untuk peningkatan kemampuan,” imbuh Suwarjana. (rsy/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas