Hukum & Kriminal

Jual Pil Koplo ke Napi Wanita Lapas Sukun, 2 Pengedar Masuk Bui

Diterbitkan

-

Tersangka Suhartoyok alias Dul dan Tersangka Imam Wahyudi. (Ist)
Tersangka Suhartoyok alias Dul dan Tersangka Imam Wahyudi. (Ist)

Memontum, Kota Malang – Para pengedar pil LL (££) semakin berani dalam memasarkan barangnya. Bagaimana tidak, Suhartoyok alias Dul (35) warga Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang dan Imam Wahyudi (21) warga Dusun Karangsono, Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, berani menjual Pil LL ke napi Lapas Wanita Sukun berinisial SW (28) warga Dusun Tunjungsari, Desa Ganting Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.

Aksi ini berhasil digagalkan petugas Polsekta Sukun bersama petugas Lapas Wanita Sukun Jumat (6/12/2019) pukul 15.00. Adapun BB (Barang Bukti) berupa 2 poket isolasi hitam total 400 butir disita dari SW, 1 bungkus pul berisi 806 butir dari tersangka Suhartoyok, motor Honda Supra disita dari tersangka Imam dan uang Rp 300 ribu disita dari Suhartoyok.

Informasi Memontum.com bahwa pada 22 November 2019, bahwa Suhartoyok telah menjual Pil LL kepada Sw, napi Lapas Wanita Sukun. Saat itu, pil LL milik Sw berhasil disita oleh petugas Lapas Wanita Sukun dan dilaporkan ke Polsek Sukun.

Polsek Sukun mendapat informasi itu petugas segera melakukan penyelidikan mencari Suhartoyok alias Dul. Namun saat itu Suhartoyok belum bisa ditemukan.

Advertisement

Pada Jumat (6/12/2019) pukul 15.00, Suhartoyok kembali terlihat di Lapas Wanita Sukun untuk menemui SW. Atas informasi itu, petugas Polsekta Sukun melakukan penangkapan terhadap Suhartoyok dan Imam.

Saat itu ternyata, Suhartoyok kembali menjual Pil LL kepada SW hingga segera saja dibekuk. Keduanya tidak bisa mengelak karena kedapatan Pil LL. Sementara itu, Sw karena hanya membeli, dia hanya dijadikan saksi dalam kasus ini. Sampai Sabtu sore, petugas masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan Suhartoyok.

Kapolsek Sukun Kompol Anang Tri Hananta SH membenarkan adanya penangkapan itu. ” Kami masih melakukan pengembangan.

“Tersangka kami kenakan Pasal 196 subsider Pasal 197 subsider 198 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan,” ujar Kompol Anang. (gie/oso)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas