Kota Malang
Lestarikan Naskah Kuno, Dispussipda Kota Malang Identifikasi Koleksi di Museum Karmel Padmawiyata

Memontum Kota Malang – Dinas Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah (Dispussipda) Kota Malang terus berkomitmen melestarikan warisan budaya berupa naskah kuno. Seperti salah satunya yang ada di Museum Karmel Padmawiyata, di Jalan Talang, Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Kepala Dispussipda Kota Malang, Yayuk Hermiati, menyampaikan bahwa program pelestarian naskah kuno telah berlangsung sejak tahun 2022. Program tersebut mencakup pendataan naskah kuno di gereja-gereja Kota Malang dan sosialisasi kepada masyarakat. Termasuk budayawan, sejarawan, peneliti dan kolektor naskah kuno.
“Tahun ini, tim penelusuran naskah kuno Dispussipda Kota Malang bekerja sama dengan filolog untuk melakukan alih aksara dan alih bahasa pada naskah kuno Serat Yusuf dan Babad Mambangul Ngulum serta identifikasi awal naskah kuno di Museum Karmel Padmawiyata,” jelas Yayuk, Rabu (14/08/2024).
Dijelaskannya, bahwa naskah kuno Serat Yusuf, berbahan lontar dan terdiri dari 105 lempir yang menceritakan kehidupan Nabi Yusuf dalam bentuk puisi naratif. Sementara, Babad Mambangul Ngulum merupakan naskah kuno berbentuk buku yang ditulis tangan dengan tinta alami di atas kertas Eropa.
“Kedua naskah ini merupakan sumbangan masyarakat dan telah didaftarkan ke Perpustakaan Nasional RI,” katanya.
Baca juga :
Selain mengelola naskah yang telah dimiliki, Dispussipda Kota Malang juga melakukan identifikasi terhadap koleksi naskah kuno di Museum Karmel Padmawiyata. Berdasarkan informasi dari buku Mengenal Koleksi Museum Mpu Purwa dan Situs-situs di Kota Malang tahyn 2015 dan Sebaran Benda Cagar Budaya (BCB) Kota Malang tahun 2020, ada 23 naskah kuno yang tersebar di Kota Malang.
“Setelah dilakukan kegiatan observasi dan pendataan, dari 23 tersebut didapatkan hanya 15 naskah kuno tersimpan dengan baik, salah satunya di Museum Karmel Padmawiyata ini,” ujarnya
Sementara itu, Penanggung Jawab Museum Karmel Padmawiyata, Romo Ignasius Budiono, menyambut baik upaya pelestarian tersebut. Menurutnya, kedatangan tim Dispussipda bersama filolog membantu mempublikasikan koleksi naskah kuno yang selama ini tersembunyi dari perhatian publik.
“Kami berharap melalui upaya ini, koleksi naskah kuno yang kami miliki dapat dikenal oleh khalayak luas dan dilestarikan dengan baik,” imbuh Romo Ignasius Budiono.
Kegiatan pelestarian tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang No 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2014, yang menekankan pentingnya penyimpanan, perawatan, dan pelestarian naskah kuno sebagai warisan budaya bangsa. (rsy/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang5 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















