Kota Malang

Respon Pengunduran Diri Pj Wali Kota, DPRD Kota Malang Mulai Godok Usulan Nama

Diterbitkan

-

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika (rsy)

Memontum Kota Malang – DPRD Kota Malang sedang menggodok tiga usulan nama sebagai pengganti untuk Pj Wali Kota Malang, yang akan diusulkan dalam Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal tersebut, dikatakan Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, Rabu (17/07/2024) tadi.

Tiga nama itu, ujarnya, akan diputuskan melalui rapat internal bersama dengan enam ketua fraksi di DPRD Kota Malang. “Kami DPRD Kota Malang akan segera mengambil keputusan untuk tiga nama yang akan diusulkan melalui rapat pimpinan fraksi. Seperti kemarin (Pj sekarang, red) itu, kita mengusulkan tiga nama, yakni ada Pj Wahyu, Pak Erik dan Bu Diah. Karena satu sudah terpilih, maka tinggal dua nama ini. Tapi, tergantung dari keputusan nanti,” kata Made.

Dikatakannya, bahwa usulan untuk kandidat Pj dari tiga nama itu bersifat tidak wajib. Meskipun begitu, DPRD Kota Malang tetap mengusulkan, walaupun bisa digunakan dan tidak. Karena yang menentukan adalah dari pemerintah pusat. 

“DPRD Jombang dan Magetan, itu tidak mengusulkan. Sementara kami, itu tetap mengusulkan. Selain usulan DPRD Kota, ada usulan Gubernur Jatim dan juga Kemendagri,” ujarnya.

Advertisement

Baca juga :

Dalam hal ini, Made sangat menyayangkan terhadap keputusan Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, yang akan maju dalam Pilkada di hari akhir masa pengajuan pengunduran diri. Meskipun, Made sendiri juga tidak melarang akan keputusan tersebut.

“Kita tidak bisa menghilangkan hak seseorang. Hak beliau untuk dicalonkan dan kemudian untuk maju itu hak pribadi. Silahkan, itu hak politik seseorang. Di dalam Surat Edaran Kemendagri juga telah tertuang bahwa pengunduran diri itu maksimal 40 hari sebelum pendaftaran Pilkada. Seharusnya, 2 Juli kemarin sudah harus mengajukan pengunduran diri. Karena sudah jelas arahnya bahwa Pj Wali Kota Malang ini akan running di Pilkada. Tidak bisa dibantah lagi,” jelas Made.

Made juga menyampaikan, bahwa sebelum ada surat pengunduran diri dari Kemendagri, maka Wahyu Hidayat masih bisa menjabat sebagai Pj Wali Kota Malang. Namun, dirinya mengingatkan agar program pemerintah tidak dicampur aduk dengan politik atau kampanye. Untuk meminimalisir hal itu, Made menekankan kepada seluruh DPRD Kota Malang untuk memperketat pengawasan pada agenda atau program Pj Wali Kota Malang. “Karena sudah ada kejelasan, bahwa Pak Wahyu ini akan maju dalam Pilkada ini, maka kami akan pantau betul. Jika ada indikasi kampanye, kami akan panggil dinasnya, kalau ditemukan pelanggaran kami laporkan,” imbuh Made. (rsy/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas