Hukum & Kriminal

Kolaborasi dengan Jukir di Pasuruan, Residivis Curanmor Kota Malang Kembali Ditangkap

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Residivis kasus Curanmor, RY atau Rici Yanuar alias Bejo (32), warga Jalan Sampean, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, kembali dibekuk petugas Polresta Malang Kota. Kali ini, terduga ditangkap bersama Rf atau Rofi alias Dobleh (28), warga Dampit, Kabupaten Malang serta seorang penadah berinisial AJ alias Jalal (53), seorang Jukir, warga Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Bahkan dari hasil pengembangan petugas, Rici yang sudah 3 kali ini masuk bui itu, mengaku sudah sekitar 50 kali melakukan aksi Curanmor di Kota Malang dan Kabupaten Pasuruan.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengatakan bahwa pada awal Januari 2024, pihaknya sempat melakukan pengejaran terhadap RY dan Rf. Namun saat itu, pihaknya kehilangan jejak.

“Pada 10 Januari 2024, kami mendapat informasi bahwa ada lahan parkir di Purwosari, Pasuruan yang digunakan untuk menampung motor hasil curian,” ujar Kompol Danang, dalam rilis di Mapolresta Malang Kota, Rabu (31/01/2024) tadi.

Advertisement

Baca juga :

Saat dilakukan penyelidikan, ternyata lahan parkir tersebut dikelola oleh AJ alias Jalal. “Di area parkiran itu, kami temukan 13 motor yang diduga hasil curian. Dari sinilah kami melakukan penangkapan terhadap AJ sebagai penadah,” urainya.

Petugas terus melakukan pengembangan hingga pada berhasil menangkap RY dan Rf di kawasan Nongkojajar, Kabupaten Pasuruan. Saat itu, keduanya baru saja melakukan pencurian motor di kawasan Turen, Kabupaten Malang. “Untuk tersangka Rf kami limpahkan ke Polsek Turen. Sedangkan RY dan AJ saat ini masih dalam penanganan kami. Masih kami kembangkan,” jelasnya.

Kepada petugas, RY mengaku keluar dari penjara pada September 2023. Sejak keluar dari penjara, dia kembali melakukan aksi Curamor bersama Rf. Bahkan sudah beraksi sekitar 50 TKP di Kota Malang dan Kabupaten Malang. Setiap aksi pencurian, keduanya menitipkan motornya di lahan parkir yang dikelola AJ.

Advertisement

“Rata-rata mereka mengincar motor metic. Hasil curian dititipkan di lahan parkir milik AJ. Kemudian RY dan Rf menjual motor tersebut dengan harga Rp 3 juta. Setelah laku, maka si pembali mengambil motor di lahan parkir milik AJ hanya dengan menunjukan karcis parkir,” imbuhnya.

Atas perbuatannya itu, RY dikenakan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 65 KUHP. Sedangkan AJ dikenakan Pasal 480 KUHP. “Kini kami masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan,” tegasnya. (gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas