Kota Malang
Dishub Kota Malang Sebut Sejumlah Pasar Takjil masih Manfaatkan Badan Jalan
Memontum Kota Malang – Sejumlah Pasar Takjil di beberapa titik Kota Malang, diketahui masih banyak yang memanfaatkan badan jalan untuk berjualan. Seperti yang terjadi di Pasar Takjil Jalan Soekarno Hatta dan Jalan Raya Sulfat, Kota Malang. Hal tersebut, pun menjadi evaluasi dan monitoring Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menyampaikan bahwa dalam hal ini sebenarnya telah tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 4 Tahun 2024, kemudian ditindaklanjuti oleh Dishub Kota Malang melalui surat mengenai penggunaan jalan sebagaimana fungsi jalan dan dari Satpol PP tentang pencegahan Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Pasar Takjil.
“Dari pelaksanaan SE tentu sudah jelas, bahwa bagi pelaku usaha dan masyarakat yang melaksanakan kegiatan berjualan takjil dan atau takjil gratis, dilarang menggunakan badan jalan, taman dan fasilitas umum lain. Akan tetapi, yang dipahami oleh masyarakat selama ini badan jalan itu adalah bahu jalan, tanah dan garis badan. Itu, sebenarnya tidak diperbolehkan,” jelas Jaya-sapaannya, Jumat (15/03/2024) tadi.
Selain itu, dikatakannya jika saat ini juga masih banyak para pedagang dan masyarakat yang masih menerapkan sistem pesan makanan dengan menggunakan kendaraan (drive thru). Tentu saja, hal tersebut dapat mengganggu arus lalu lintas.
Baca juga :
“Ini tentu menghambat jalan. Ini terjadi di Pasar Takjil yang ada di Jalan Raya Sulfat, Soekarno Hatta dan ditempat lainnya. Silahkan pembeli itu menempatkan kendaraan ke tempat yang sudah disediakan. Artinya harus turun, jangan sampai drive thru,” katanya.
Dalam hal ini, Pemkot Malang juga mengajak masing-masing kelurahan dan kecamatan yang ada di Kota Malang untuk turut membantu menyampaikan kepada penyelenggara Pasar Takjil untuk bertanggung jawab. Mulai dari menjaga kebersihan, memastikan tidak mengganggu arus lalu lintas dan menugaskan menempatkan petugas untuk mengatur arus lalu lintas.
“Kemudian juga menyediakan lahan parkir. Dari Satpol PP juga ada surat yang diberikan kepada mereka. Kami berharap masyarakat bisa bekerjasama. Mumpung ini bulan Ramadan kita laksanakan ketentuan itu, saling menjaga dan jangan mengganggu arus lalu lintas,” imbuh Jaya.
Lebih lanjut, mengenai sanksi bagi penyelenggara takjil, menurutnya harus bekerjasama dengan instansi terkait. Sebab, tugas dan fungsi dari Dishub Kota Malang sendiri hanya memastikan penyelenggaraan pasar takjil tidak mengganggu arus lalu lintas. (rsy/sit)
- Kota Malang4 minggu
DPRD Kota Malang Gelar Pelantikan Anggota Legislatif Periode 2024-2029 Sabtu Depan
- Kota Malang3 minggu
Diusung PDI-Perjuangan, Mantan Wali Kota Malang Sutiaji Maju di Pilgub Jatim 2024
- Hukum & Kriminal3 minggu
Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024, Ketua Komisi A DPRD Jatim Datangi Polresta Malang Kota
- Kota Malang2 minggu
Paslon Heri Cahyono dan Ganis Rumpoko Kunjungi Pusat Data Bappeda Kota Malang
- Kota Malang3 minggu
Parkir Jadi Isu Prioritas, Pj Wali Kota Malang Tinjau Titik Parkir dan Pembangunan Parkir Vertikal
- Kota Malang4 minggu
Rakor dan Evaluasi di Empat OPD, Pj Wali Kota Malang Bahas Isu Strategis Prioritas
- Hukum & Kriminal4 minggu
Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti Inkracht Periode Januari sampai Agustus
- Kota Malang4 minggu
60 Pendaftar Masuk di CASN Kota Malang