Kota Malang
Dishub Kota Malang Larang Manfaatkan Badan Jalan untuk Penjualan Takjil selama Ramadan

Memontum Kota Malang – Menjelang Bulan Suci Ramadan, Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan menata dan menertibkan pedagang takjil yang biasa berjualan di badan jalan. Hal itu dilakukan, guna mengurangi kepadatan arus lalu lintas di Kota Malang.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menyampaikan bahwa secara aturan, badan jalan tidak boleh dipergunakan untuk aktivitas apapun selain kepentingan lalu lintas saja. Namun, pada Ramadan diberikan sedikit kelonggaran, asalkan tidak mengganggu arus lalu lintas kendaraan.
“Penjual atau masyarakat yang melakukan kegiatan berjualan takjil di setiap Bulan Ramadan, itu adalah suatu hal yang bersifat rutin. Namun juga harus tetap ditata sebaik mungkin. Tentu kami akan berkoordinasi dengan stakeholder untuk mengurangi tingkat kepadatan volume kendaraan yang disebabkan karena transaksi jual beli di beberapa kegiatan pasar takjil,” jelas Jaya-sapaannya, Kamis (27/02/2025) tadi.
Sebagai langkah awal, Dishub Kota Malang menetapkan bahwa pedagang takjil di kawasan Soekarno-Hatta (Suhat) harus berjualan di dalam area Taman Krida Budaya Jawa Timur (TKBJ) dan tidak lagi di pinggir jalan. Penataan serupa, juga akan menyusul di lokasi-lokasi lain yang kerap menjadi titik kemacetan, seperti Sulfat, Jalan Surabaya dan Jalan Kolonel Sugiono (Mergosono).
Baca juga :
“Sekali lagi ini merupakan upaya untuk pembiasaan berperilaku baik. Sehingga harapannya tidak mengganggu arus lalu lintas kendaraan,” katanya.
Lebih lanjut, Jaya juga menegaskan bahwa berjualan di badan jalan perlu ada izin resmi dari instansi terkait. Apalagi, menurutnya berdasarkan ketentuan undang-undang, badan jalan diperuntukkan bagi keperluan lalu lintas, bukan aktivitas berdagang.
“Tetapi, pada momen tertentu yang sudah disetujui dan disepakati bersama, ada surat izinnya yang dikeluarkan oleh instansi terkait, itu diperbolehkan,” lanjutnya.
Di akhir, Jaya juga mendukung gagasan pemusatan pedagang dalam satu lokasi khusus, seperti Pasar Ramadan. Sehingga aktivitas jual beli lebih tertata. Namun, Jaya menekankan bahwa upaya tersebut juga perlu adanya kerja sama dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, RT dan RW.
“Kami berharap semua stakeholder saling kerjasama. Kalau hanya di Dishub saja tidak akan mampu. Meskipun memang kami bertugas untuk menertibkan penggunaan badan jalan yang menyalahi aturan,” imbuh Jaya. (rsy/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang5 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















