Hukum & Kriminal
Gegara Jasa Pelet Rp 300 Ribu, Terapis Pijat Kota Malang Bunuh dan Mutilasi Tubuh Korban Jadi Sembilan
Memontum Kota Malang – Tersangka pembunuhan disertai mutilasi, Abdul Rahman (39), yang sehari-harinya kos dan membuka terapis pijat di Jalan Sawojajar Gang XIII A, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, akhirnya dirilis di Mapolresta Malang Kota, Kamis (11/01/2024) tadi. Sebagaimana diketahui, terduga pelaku pembunuhan terhadap Adrian Prawono (34), warga Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya, itu memutilasi korbannya hingga sembilan bagian.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto melalui Kasat Reskrim, Kompol Danang Yudanto, mengatakan bahwa tersangka kenal dengan korban sekitar Juni 2023 melalui Aplikasi Tinder. “Di Aplikasi Tinder itu, tersangka membuka jasa pijat dan jasa lintrik atau pelet dan guna-guna,” kata Kompol Danang.
Kemudian pada 30 Juni 2023, korban mendatangi tempat praktik terapis pijat milik tersangka. “Korban meminta jasa lintrik untuk seseorang berinisial A. Untuk jasa lintrik itu, sebesar Rp 300 ribu. Setelah peristiwa itu, baik korban maupun tersangka masih berkomunikasi melalui WhatsApp. Pada 13 Oktober 2023, korban protes kalau pelet dari tersangka tidak maksimal. Selanjutnya, 15 Oktober 2023 pukul 18.00, korban datang (TKP, red) sehingga pada pukul 20.00 terjadi percekcokan,” jelasnya.
Kepada petugas, tersangka mengaku bahwa dirinya dipukul terlebih dahulu oleh korban. Tersangka kemudian membalas pukulan tepat mengenai hidung korban. “Tersangka kemudian mengambil celurit yang berada di bawah wastafel. Selanjutnya, tersangka membacok leher kiri korban sebanyak dua kali hingga meninggal dunia,” jelasnya.
Pada 16 Oktober 2023, tersangka membeli bodeng (pisau besar, red) dan pisau kecil di Pasar Besar Kota Malang. Selanjutnya sekitar pukul 08.00 hingga pukul 16.00, tubuh korban dimutilasi menjadi sembilan bagian. Diantaranya, lengan kanan, lengan kiri, kaki kanan dan kaki kiri, pergelangan tangan kanan dan kiri, telapak kaki kanan dan kiri serta kepala.
Dalam kresek pertama, berisi bagian badan korban, kresek kedua berisi potongan tangan dan kaki korban, sedangkan kresek ketiga berisi kepala, telapak tangan dan kaki. “Tas kresek berisi badan korban, kaki dan tangan di bawa ke Sungai Bango. Kresek tersebut dibuka dan potongan tubuh korban dimasukan ke sungai,” urainya.
Baca juga :
Untuk barang bukti clurit dan pisau yang digunakan memutilasi serta ponsel dan laptop korban, lanjutnya, dibuang ke Sungai Bango. Untuk tas kresek berisi kepala, telapak tangan dan kaki, dipendam di pinggiran Sungai Bango. “Tersangka memendam kepala, telapak kaki dan tangan agar tidak bisa ditemukan untuk menghilangkan bukti. Sebab jika potongan kepala, telapak tangan dan kaki tersebut dihanyutkan juga, tersangka khawatir akan ditemukan masyarakat dan dikenali identitasnya. Jadi, tersangka memilih kepala, telapak tangan dan kaki korban ditanam agar tidak ditemukan,” ujarnya.
Saat melakukan aksinya, disebutkan tersangka bahwa istri korban tidak mengetahuinya. Sebab, saat kejadian istri korban pulang ke rumahnya di kawasan Jalan Danau Maninjau Sawojajar. Istrinya baru mengetahui kejadian, setelah beberapa hari setelah kejadian.
“Istrinya tidak melapor karena takut dengan tersangka. Ini masih kami dalami,” tambahnya.
Atas perbuatanya tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP Subsider 338 KUHP Subsider 340 KUHP ancamannya seumur hidup atau pidana mati.
Abdur Rahman sendiri, mengaku bahwa dirinya belajar pelet dan guna-guna dari Banten. “Saya sudah miliki 75 pasien dan semuanya berhasil. Namun sebelum kejadian, korban marah-marah dan mengatakan yang diminta kurang maksimal. Saya dipukul terlebih dahulu,” ujar Rahman.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Guntur Putra Abdi Wijaya, menyampaikan bahwa tersangka merasa kasihan sehingga tidak menghanyutkan kepala, telapak tangan dan kaki korban. “Kepala, telapak tangan dan kaki tidak dihanyutkan karena merasa kasihan. Dan saat dipendam, tersangka mengaku sempat mendoakan. Kalau membuka praktik sudah 5 tahun dan menurut tersangka pasiennya cukup banyak,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Abdul Rahman seorang terapis pijat diduga membunuh dan memutilasi pasiennya sendiri. Kasus pembunuhan ini terjadi di rumah kosnya di Jalan Sawojajar Gang XIII A, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, pada pertengahan Oktober 2023. Namun kasus ini baru terungkap pada awal Januari 2024. (gie)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED