Kota Malang

Minim Pendaftar IKD, Disdukcapil Kota Malang Optimalkan Sosialisasi

Diterbitkan

-

LAYANAN: Kepengurusan layanan Disdukcapil Kota Malang di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Malang. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Selama tahun 2023, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Malang, mencatat ada sebanyak 39 ribu warga Kota Malang yang ber Kartu Tanda Penduduk (KTP) telah terdaftar dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Hal itu, dikatakan oleh Kepala Dispendukcapil Kota Malang, Dahliana Lusi Ratnasari.

Menurutnya, jumlah tersebut masih tergolong sangat minim. Sebab, di Kota Malang sendiri warga yang wajib ber KTP ada sebanyak 600 ribu.

“Untuk sekarang ini jumlah itu masih kecil sekali karena itu sudah mulai satu tahun berjalan. Data itu per 31 Desember 2023. Dari wajib ber KTP 600 ribu yang terdaftar masih 39 ribu, sangat kecil,” ujar Lusi-sapannya, Rabu (03/01/2023) tadi.

Pihaknya juga mengakui, bahwa selama ini sudah mengirimkan surat ke berbagai instansi terkait dengan dukungan untuk penggunaan aplikasi IKD. Selain itu, pihaknya juga telah menghadap kepada Pj Wali Kota Malang, untuk menerbitkan terkait dengan Surat Edaran (SE) IKD.

Advertisement

“Kami sebetulnya sudah kemana-mana, cuma mungkin sosialisasinya yang kurang. Makanya kita kemarin juga menghadap pada Pak Pj Wali Kota, untuk meminta dukungan. Sehingga, terbit SE khusus ASN dan Non ASN. Kami juga sudah bergerak ke Perbankan hingga ke RS,” katanya.

Baca juga :

Tentu dalam hal ini, Lusi berharap warga Kota Malang dapat pro aktif untuk segera mengurus IKD. Sebab, dalam pengurusannya pun dilakukan dengan relatif mudah dan cepat. Warga hanya perlu datang ke masing-masing kelurahan.

“Untuk keluarga yang belum mempunyai KTP Digital bisa langsung datang ke kelurahan. Bisa juga datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP) atau ke kantor Disdukcapil juga bisa,” ucapnya.

Advertisement

Lebih lanjut, pihaknya juga menegaskan bahwa IKD tersebut bukan untuk menggantikan e-KTP, namun untuk lebih melengkapi. Sebab, di dalam IKD tersebut juga ada beberapa dokumen catatan sipil lainnya, sehingga bukan hanya KTP Digital saja.

“IKD memiliki beberapa keunggulan dan lebih aman. Kemudian mendigitalkan seluruh dokumen administrasi kependudukan. Misalnya ada perubahan pindahan dari Lowokwaru ke Blimbing, nah itu di KTP digitalnha nanti otomatis. Jadi sudah tidak perlu menggunakan PDF, kemudian juga akta yang sudah ber barcode otomatis masuk juga,” imbuhnya. (rsy/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas